Jurnalsidik.com, Bintan,- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 157.933 narapidana diberikan remisi. “Yang pertama, remisi khusus 1 (Nyepi) dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 1.621. Sedangkan berkenan dengan hari raya Idul Fitri, pemerintah juga memberikan permisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 156.312 orang,” kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Irjen Mashudi, dalam sambutannya, Jum’at (28/03/2025).
Kegiatan pemberian remisi kepada seluruh warga binaan yang ada di Indonesia dilakukan secara virtual zoom. Pada acara pemberian remisi khusus yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DITJENPAS Kepulauan Riau, Bapak Aris Munandar, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto beserta Pejabat Struktural dan Staf.
Sebanyak 452 orang Warga Binaan mendapatakan remisi, yang meliputi 450 orang Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2025 dan 2 orang Remisi Khusus Nyepi Tahun 2025.
Tentunya, mereka diajukan mendapatkan remisi secara normal maupun remisi khusus melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang peraturan pemerintah yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi bagi narapidana. Para warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi tersebut akan mendapatkan potongan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. “Ini jumlah nama warga binaan yang sudah setujui remisinya, ujar Kalapas.”
