Pemko Batam Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, HMR Apresiasi Pimpinan OPD
jurnalsidik.com, Batam,- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) untuk ke-12 kalinya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tahun 2023.
Hasil pemeriksaan itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini, kepada Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), di Auditorium Lantai V, Kantor BPK Perwakilan Kepri, Batamcenter, Jumat (26/4/2024).
“Alhamdulillah, Pemko Batam telah berhasil mempertahankan opini WTP. Ini capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut,” ujar HMR.
Atas pperolehan opini tersebut, dinilai secara umum laporan keuangan Pemerintah Kota Batam sudah sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Capaian opini WTP ini harus terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” katanya.
HMR juga mengapresiasi semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah bekerja keras dan terus transparan dan akuntable dalam mengelola keuangan daerah.
Sebelumnya, Pemko Batam juga meraih penghargaan dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, atas capaian Pemko Batam saat meraih 10 kali opini WTP secara berturut dari BPK.
“Capaian ini merupakan hasil kerja semua pihak yang terus berjuang menciptakan transparansi dan pengelolaan keuangan yang baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini, mengatakan, tugas BPK sudah ditunaikan.
“Atas nama BPK, kami mengapresiasi kepala daerah atas kerja sama dalam penyelenggaraan tata keuangan yang transparan dan akuntable. Penyerahan LHP ini suatu proses akhir pemeriksaan keuangan sesuai amanat keuangan,” terangnya.
Ia melaporkan, opini WTP ditetapkan berdasarkan kriteria susai dengan akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, dan sebagainya.
“Dalam memberikan opini, kami melakukan penilaian pemda dalam menyajikan kewajaran dalam keuangan. Kemudian, apakah pemerintah telah menerapkan akuntansi secara tepat sesuai akuntansi pemerintahan, termasuk terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya. (Red)
144