www jurnalsidik.com

Memberikan Informasi Terbaik

Berita Anambas

Pansus DPRD dan Bupati Anambas Sepakati RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna

Shares

Anambas, Jurnalsidik.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna pada Sabtu (19/7/2025) dengan dua agenda penting, salah satunya adalah penyampaian Laporan Hasil Kinerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025–2029.

Rapat dimulai pukul 09.30 WIB di ruang Rapat Paripurna DPRD Anambas, dipimpin oleh Ketua DPRD Rian Kurniawan dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng dan jajaran perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD.

Laporan Kinerja Pansus RPJMD 2025–2029.
Ketua Pansus, Ayub memaparkan bahwa proses pembahasan Ranperda RPJMD telah berlangsung selama 15 hari kerja, mulai 4 Juli hingga 18 Juli 2025. Pembentukan Pansus ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 04 Tahun 2025, dengan susunan Ayub – Ketua; Mariady – Wakil Ketua; H. Imran, Dan anggota : Linda, A.Md, Syamsil Umri, S.IP, Dharusman, Adnan, H. Marjohan, Riki, B.A, dan Ellisya.

Ayub menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis pembangunan daerah selama lima tahun, yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMN, serta visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030.

Dokumen tersebut juga diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023–2043, untuk memastikan pembangunan berjalan secara terstruktur, berkelanjutan, dan sesuai zonasi ruang.

Pembahasan Intensif Pansus
Selama proses pembahasan tingkat I, Pansus melakukan serangkaian kegiatan penting, antara lain: pada 4 Juli 2025 melaksanakan Rapat bersama Bappeda dan Bagian Hukum Setda, dengan fokus pada penguatan indikator kinerja utama. Pada 9 Juli 2025 melakukan Konsultasi ke Bappeda Provinsi Kepri di Tanjungpinang, membahas konektivitas antar pulau, pengembangan pariwisata, dan pertambangan rakyat.

Pada 11 Juli 2025 melakukan Studi banding ke DPRD Kota Batam, untuk mendapat masukan terkait efektivitas waktu dan pengawalan program kepala daerah. Dan pada 18 Juli 2025 melaksanakan Rapat final bersama OPD strategis, seperti Dinas Kesehatan, PUPR, Perhubungan, Perikanan, dan Dinas Sosial.

Catatan Penting Pansus

Hasil dari serangkaian kegiatan, Pansus memiliki beberapa catatan penting, diantaranya terkait Peningkatan kapasitas SDM di sektor kesehatan.
Sinkronisasi RTRW dalam perencanaan pembangunan infrastruktur.
Percepatan pengelolaan sampah dan penataan aset sektor perikanan.
Penekanan pada program pengentasan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Integrasi Program Strategis Nasional

Pansus juga mengingatkan pentingnya konsistensi dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas Nomor 100.2.4/3207/SJ dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang  integrasi program strategis nasional ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, meliputi : Penanggulangan kemiskinan (penghapusan kemiskinan ekstrem, sekolah rakyat, pembangunan 3 juta rumah). Ketahanan pangan (pengelolaan dan penyaluran cadangan beras pemerintah). Dan Akses layanan kesehatan nasional serta makan bergizi gratis. Perluasan akses pendidikan.
Pertumbuhan ekonomi melalui pengendalian inflasi, penguatan koperasi desa, dan penyederhanaan perizinan.

Penegasan Tenggat Waktu
Ayub juga mengingatkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Bila batas waktu ini tidak dipenuhi, maka kepala daerah dan DPRD akan dikenai sanksi administratif berupa pemotongan hak keuangan selama tiga bulan.

“Meski waktu pembahasan relatif singkat, DPRD dan Pansus telah menjalankan tugasnya secara maksimal, berpedoman pada peraturan perundang-undangan, guna mewujudkan arah pembangunan lima tahun ke depan yang terukur dan realistis,” tegas Ayub menutup laporannya

(Agus Suradi,Jurnalsidik.com)

1091

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *