jurnalisidik.com, Tanjungpinang – Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Tanjungpinang, Tama Surakhman membantah kebenaran kisah pengalaman mantan warga binaan berinisial A semasa menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
“Itu tidak benar,”jawabnya singkat melalui WhatsApp, Minggu (25/08/2025).
Jawaban itu disampaikannya menanggapi konfirmasi media ini terkait pengakuan A yang pernah memberikan sejumlah uang ke Tama Surahkman untuk mengurus pelanggaran hukum yang dilakukannya saat di Lapas Tanjungpinang (Lapas Kelas IIA Tanjungpinang -red).

Pria yang bebas bersyarat ini dengan gamblang menceritakan pengalaman pahitnya, mulai dari kepemilikan telepon seluler, hingga biaya tinggi yang dikeluarkannya ke petugas pengamanan mencapai Rp.250 juta, sebelum dirinya akhirnya dipindahkan ke Lapas Batam beberapa bulan menjelang dirinya menghirup udara segar.
” Waktu itu disana (red, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang), aku sempat bermasalah. Habis aku bang, aku diminta uang Rp.100 juta sama Tama,”katanya melalui WhatsApp, Minggu (24/08/2025).
“Tak lama, baru aku langsung dipindahkan ke lapas batam bang,”sambungnya.
A mengaku saat menjalani hukuman, dirinya termasuk salah satu warga binaan yang mendapat hak menggunakan telepon seluler (ponsel/hp). Namun HP Samsung S20 miliknya itu malah diambil oleh Tama dan dijadikan milik pribadinya.
Integritas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Diragukan

Pengakuan A ini mendulang berbagai respon publik tentang kondisi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di bawah pimpinan Ka. Lapas, Untung Cahyo Sidharto. Informasi yang Lapas Tanjungpinang ke publik, mengenai razia rutin dan larangan penggunaan HP dinilai hanya untuk menutupi “praktek kotor” yang ada.
“Banyak yang pakai hp disini bang, bukan cuma saya saja. Cuma ya kalau mau nyaman pakai hp di sini harus bayar setoran, supaya pas razia hpnya tidak diambil dan tidak dipermasalahkan,” ujar sumber.
Ketua RCW Minta Ditindaklanjuti
Pengakuan beberapa sumber ini mendapat tanggapan dari Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah yang menilai informasi ini perlu ditindaklanjuti oleh Kanwil Ditjenpas Kepri untuk menciptakan Lapas yang bersih dari praktek KKN.
“Informasi ini perlu ditindaklanjuti, sebab tidak akan ada asap bila tidak ada api,”terang Mulkan.
Lanjut Mulkan mengatakan, dari penuturan mantan warga binaan ini, Mulkan menilai ada unsur kebenaran di atas 50 persen meskipun pihak terkait membantahnya.
“Kalau kita analisa, ada kebenaran dari informasi yang disampaikan oleh mantan napi inisial A ini, sebab dirinya dipindahkan ke Lapas Batam yang diduga karena pelanggaran yang dilakukannya.”terang penggiat anti korupsi ini.

“Dan hasil dari uang yang dikeluarkan, dirinya kini bisa bebas, karena Pembebasan Bersyaratnya tidak dicabut dan tidak diproses hukum lebih lanjut,”terang Mulkan.
Menurut Mulkan, Lapas itu tempat pembinaan masyarakat yang bermasalah hukum, bukan tempat melindungi para pelanggar hukum.
“Sesuai dengan Amanat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bersihkan Lapas dari Praktek Pungli,”tegas Mulkan, Senin (25/08/2025)
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto dan Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar belum dikonfirmasi.@fbtn
1170 


