Anambas, Jurnalsidik.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi meluncurkan Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) pada Jumat (26/9/2025).
Peluncuran ini menjadi langkah penting dalam mendorong transformasi digital di bidang tata kelola pemerintahan.
Acara digelar di Aula Prof. Dr. M. Zen, lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, dan dimulai pukul 09.00 WIB.
Peluncuran dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, didampingi Wakil Bupati Raja Bayu, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), Ketua Komisi III DPRD, serta pejabat eselon II dan III. Turut hadir pula Inspektur Daerah, para staf ahli, asisten, dan Sekretaris DPRD.
Dasar Pelaksanaan dan Tujuan
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rusmanda Azmurani, S.Aos, dalam laporannya menjelaskan dasar hukum pelaksanaan penerapan aplikasi Srikandi, yaitu:
UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009.
Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dan Keputusan Menpan RB No. 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Dan Peraturan Arsip Nasional RI No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Rusmanda menyebutkan, peluncuran ini bertujuan untuk mempercepat penerapan aplikasi Srikandi di seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya pengelolaan arsip secara elektronik.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, meningkatkan efisiensi dan efektivitas, serta mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),” jelasnya.
Tahap Awal Implementasi
Rusmanda menambahkan, penerapan aplikasi Srikandi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah dimulai sejak 2024. Pada tahap awal, lima OPD yang terdiri dari Dispussipda, Diskominfotik, Bappeda, BKPSDM, dan Sekretariat Daerah telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Pada tahun 2025 ini, para aparatur yang telah mendapatkan pelatihan tersebut diberdayakan sebagai Tim Implementasi Srikandi. Mereka bertugas melakukan sosialisasi dan pendampingan penerapan aplikasi Srikandi ke seluruh perangkat daerah, termasuk melalui Zoom Meeting untuk perangkat daerah di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Peluncuran aplikasi ditandai dengan penandatanganan elektronik oleh Bupati Aneng sebagai simbol dimulainya penerapan sistem kearsipan digital di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sambutan Bupati Aneng: Lompatan Besar Menuju E-Government
Dalam sambutannya, Bupati Aneng menegaskan bahwa peluncuran Aplikasi Srikandi merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.
“Aplikasi Srikandi ini adalah hasil kolaborasi empat lembaga negara, yaitu Kemenpan RB, ANRI, Kemenkominfo, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain mendukung tata kelola kearsipan yang lebih baik, aplikasi ini juga dilengkapi sistem keamanan data dan sertifikasi elektronik,” jelas Aneng.
Menurutnya, manfaat yang dihadirkan Aplikasi Srikandi antara lain mempersingkat proses kerja, memangkas biaya dan waktu, mengurangi potensi kesalahan, serta menciptakan tata kelola arsip yang efisien dan efektif.
“Setelah peluncuran ini, saya berharap seluruh perangkat daerah segera mengimplementasikan Aplikasi Srikandi.
Ini akan menjadi lompatan besar bagi pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mewujudkan e-Government berbasis teknologi. Semua ini bermuara pada peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sekaligus mendukung terwujudnya Energi Baru Anambas Maju,” tegasnya.
Arsip: Aset Berharga yang Perlu Dilestarikan
Bupati Aneng juga menekankan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
“Pemanfaatan teknologi informasi menjadi peluang besar bagi pemerintah untuk berinovasi dalam memberikan layanan, termasuk tata kelola kearsipan. Arsip bukan sekadar catatan, tetapi rekaman kegiatan dan aset berharga yang merupakan warisan nasional dan harus dilestarikan dari generasi ke generasi,” ungkapnya.
Melalui Aplikasi Srikandi, perangkat daerah dapat melakukan penciptaan, penanganan, penataan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip sesuai dengan kaidah tata kelola kearsipan yang baik.
Ia juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah agar konsisten dalam menjaga ketertiban pengelolaan arsip di masing-masing wilayah.
Bupati Aneng menutup sambutannya dengan optimisme bahwa penerapan Aplikasi Srikandi akan memperbaiki penilaian pengawasan kearsipan oleh ANRI dan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi oleh Kemenpan RB.
ENERGI BARU ANAMBAS MAJU
(Agus Suradi,Jurnalsidik.com)


