Anambas, Jurnalsidik.com – Keberadaan polisi tidur di Jalan SP 1, Kabupaten Kepulauan Anambas, menuai keluhan dari masyarakat. Salah satu pengguna jalan, Ikhsan, mengaku terganggu saat melintas karena polisi tidur tersebut dibuat terlalu tinggi sehingga membahayakan pengendara motor.
“Bentuknya terlalu tinggi. Saat saya melintas, sparboard motor saya sampai mengenai gundukan itu. Sangat mengganggu perjalanan,” ujar Ikhsan, Jumat (26/9/2025).
Dibangun Tanpa Izin Dishub
Menanggapi keluhan tersebut, Kabid Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Anambas, Mordani, saat dihubungi media ini, membenarkan bahwa pembangunan polisi tidur di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak Dishub.
“Pembangunan polisi tidur itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami. Informasi awal saya terima dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) bahwa ada pembuatan polisi tidur di Jalan SP 1,” jelas Mordani.
Mordani menambahkan, pihaknya baru menerima laporan dari masyarakat tiga hari yang lalu, padahal pembangunan polisi tidur tersebut sudah berlangsung hampir tiga minggu. Ia juga menilai keberadaan polisi tidur itu sangat mengganggu pengguna jalan.
Upaya Persuasif dari Dishub
Sebagai langkah awal, Dishub mencoba melakukan pendekatan persuasif dengan pemilik inisiatif pembangunan polisi tidur, yang disebut bernama Acai.
“Kami sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan untuk membicarakan hal ini secara baik-baik, agar bersedia membongkar sendiri polisi tidur yang dibuatnya,” terang Mordani.
Namun, hingga saat ini upaya tersebut belum berhasil. Dua kali pihak Dishub mendatangi rumah Acai, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Mereka hanya bertemu istrinya, yang mengaku tidak mengetahui detail permasalahan ini.
“Kami sudah meninggalkan pesan kepada istrinya. Kami jelaskan bahwa polisi tidur tersebut menyalahi aturan dan sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan banyak kendaraan, khususnya sepeda motor, mengalami gesekan pada sparbord,” tambah Mordani.

Langkah Tegas Jika Tak Diindahkan
Dishub telah resmi melayangkan surat teguran pertama (SP 1) kepada pihak yang membangun polisi tidur tersebut. Mordani menegaskan, jika dalam waktu satu minggu teguran ini tidak diindahkan, pihaknya akan mengeluarkan surat teguran kedua (SP 2).
“Jika SP 2 juga tidak direspons, kami akan membongkar polisi tidur itu secara paksa bekerja sama dengan Satpol PP,” tegasnya.
Mengutamakan Kepentingan Masyarakat
Mordani menekankan bahwa kebijakan ini diambil demi kepentingan masyarakat luas. Keberadaan polisi tidur yang tidak sesuai standar justru membahayakan keselamatan pengendara dan menghambat kelancaran lalu lintas.
“Ini menyangkut kepentingan umum.
Kami tidak ingin masyarakat terus terganggu, apalagi jika keberadaan polisi tidur yang tidak sesuai aturan ini menyebabkan kerusakan kendaraan atau bahkan kecelakaan,” pungkasnya.
(Agus Suradi,Jurnalsidik.com)


