Anambas,Jurnalsidik.com – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satu langkah pentingnya adalah dengan mewajibkan nelayan memiliki Buku Kapal Perikanan Elektronik (e-BKP) sebagai dasar pendataan kapal dan penetapan kuota solar subsidi mulai tahun 2026.
Namun, kesadaran nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mengurus dokumen tersebut masih tergolong rendah. Dari sekitar 2.000 kapal pompong nelayan, baru 30 unit yang tercatat memiliki e-BKP.
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau di Anambas, Amriansyah Amir, mengungkapkan rendahnya partisipasi ini salah satunya disebabkan karena banyak nelayan belum memiliki surat pass kecil, yang menjadi syarat utama dalam penerbitan e-BKP.
“Surat pass kecil itu seperti BPKB kapal, bukti kepemilikan resmi pompong. Nah, itu harus ada dulu sebelum mengurus e-BKP,” jelas Amriansyah, Kamis (9/10).
Ia menambahkan, kendala utama nelayan dalam mengurus pass kecil adalah faktor jarak. Kantor Syahbandar berada di Tarempa, sementara banyak nelayan berdomisili di pulau-pulau lain.
“Untuk urus pass kecil, pompongnya harus dibawa langsung ke Syahbandar. Ini yang bikin sulit bagi kawan-kawan nelayan yang jauh dari Tarempa,” ujarnya.

Amri menegaskan, e-BKP sangat penting bagi nelayan yang ingin mendapatkan solar subsidi. Dokumen tersebut akan menjadi dasar perhitungan kuota BBM yang akan diterapkan pada 2026 mendatang.
Sesuai kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kapal tanpa BKP tidak akan masuk dalam daftar penerima solar subsidi.
“Kuota solar subsidi dihitung berdasarkan jumlah kapal yang memiliki BKP. Kalau BKP sedikit, ya kuota solar juga ikut sedikit,” tegasnya.
Untuk itu, DKP mengimbau seluruh nelayan agar segera mengurus pass kecil dan e-BKP. Langkah ini penting untuk memastikan kebutuhan bahan bakar nelayan tetap terpenuhi saat aturan baru diberlakukan.
“Mulai sekarang saja diurus, jangan tunggu 2026 baru ramai. Kalau sudah terdaftar, nanti akses solar subsidi jadi lebih mudah,” tutup Amri.
(Agus suradi, jurnalsisik.com)
979 



