Jurnalsidik.com – Anambas. Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap sejumlah perkara pidana yang telah selesai proses hukumnya.
Pemusnahan barang bukti menjadi bentuk nyata penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang sitaan negara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Kepulauan Anambas, Asisten III Setda Anambas, Kabag Hukum Setda, serta jajaran Kejaksaan Negeri.
Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel.
Menurutnya, proses pemusnahan barang bukti bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat.

”Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini, karena merupakan wujud nyata komitmen penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Harapan kami, kegiatan ini dapat menjadi edukasi dan pengingat bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas turut menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari tindak pidana narkotika, tindak pidana umum hingga perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Bupati dan jajaran Kejaksaan, sebagai bentuk keabsahan pelaksanaan penegakan hukum.
Dengan kegiatan ini, pemerintah dan aparat penegak hukum berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya tindak pidana, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kepulauan Anambas.
146 




