Pontianak, Jurnalsidik.com – Pengungkapan praktek illegal transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar beberapa waktu lalu di Kabupaten Melawi berbuntut pada ditetapnya Manager SPBU berinisial MK menjadi tersangka. Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. Kamis (23/1/2020)
“Telah ditetapkan status tersangka terhadap Manager SPBU NO. 64.786.07 dengan inisial MK. Penetapan ini hasil dari pengembangan kasus ditangkapnya 6 tersangka para penampung BBM bersubsidi pada 16 Januari 2020 lalu di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi” ujarnya
Ia menjelaskan bahwa peran MK selaku manager SPBU ialah menentukan menentukan kelebihan harga yang di jual kepada para penampung.
“Harga yang ditetapkan pemerintah perliternya untuk solar itu Rp 5.150, kemudian MK melakukan perjanjian kepada para penampung dengan menaiki harga perliternya menjadi Rp 5.700” jelasnya
Kemudian ia mengungkapkan kembali dari hasil pemeriksaan bahwa manager SPBU berinsial MK juga berperan untuk menentukan banyaknya jumlah solar yang dapat dibeli oleh para pengantri atau penampung baik dengan kapasitas besar menggunakan Drum maupun dengan menggunakan tangki modifikasi.
“Jadi perliternya SPBU ini untuk solar mendapatkan 550 rupiah. Total kemarin yang berhasil disita pada tanggal 16 Januari sebanyak 5.200 liter” tambahnya
Atas perbuatan yang dilakukan oleh MK selaku Manager Operasional SPBU tersebut terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara(Kabid Humas Polda Kalbar)
555