Jurnalsidik.com,-Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dukung upaya pemerintah mengaktualisasikan standarisasi Profesi Wartawan berkompeten dengan meregistrasikan 15 standar kompetensi kerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Melalui Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : KEP.2/152/LP.000.000/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat Pers Republik Indonesia.
Sebanyak 15 standar kompetensi milik SPRI telah diregistrasi oleh Dirjen Binalatas Kemenaker dengan nomor: Reg.24/SKPK-DG/2020. Dengan demikian, SPRI merupakan organisasi pertama di Indonesia yang memiliki standar resmi dan siap bersaing menghasilkan produk jurnalis skala nasional dan internasional. Selanjutnya, untuk sertifikasi, SPRI juga telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi sejak tahun 2019 dan sudah dalam tahapan pengurusan di Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
“DPP SPRI juga sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, kini sedang mengurus lisensinya di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” beber Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran persnya (16/7/2020).
Menanggapi Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh Dewan Pers, Heintje menilai, hal itu tidak sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (LNRI Tahun 2003 No. 39, Tambahan LNRI No. 4279), PP No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Permenaker No. 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (BNRI Tahun 2016 No. 257).
“UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers adalah cacat hukum, karena pelaksananya adalah LSP yang lisensinya bukan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” tandas Mandagi.
Selain persoalan UKW, DPP SPRI juga menyoroti polemik verifikasi perusahaan Pers dan disinyalir karena adanya informasi yang menyesatkan.
Memperjelas isu intervensi dapat menjadi temuan BPK, Heintje Mandagi menyampaikan kordinasi antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) kepada DPP SPRI, melalui surat nomor : 438/S/X.2/11/2019, Perihal : Tangapan BPK atas Permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers. Dan melalui surat nomor : 105/S/X.2/03/2020 Perihal : Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi dan konfirmasi dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia.
Dijelaskan Mandagi, penjelasan BPK di antaranya memiliki tugas pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Kementrian Komunikasi dan Informatika, termasuk Dewan Pers di dalamnya, tidak pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerja sama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK.
“Dengan adanya penegasan dari BPK tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Daerah untuk takut bekerja sama dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers,”tegasnya.
Lanjutnya menambahkan, SPRI merupakan konstituen dari Dewan Pers Indonesia (DPI) yang didirikan melalui Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, dan merupakan lembaga independen sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh 12 Organisasi Pers berbadan hukum.
Atas beberapa pertimbangan itu, DPP SPRI, tertanggal (15/7/2020) secara resmi menyurati seluruh Kementrian, pimpinan Lembaga Negara, Gubernur, Walikota, dan Bupati se Indonesia.
“Kami menghimbau agar kiranya pemerintah dapat memahami maksud dan tujuan penjelasan di atas dan semoga dengan iklas tetap melayani wartawan dalam menjalankan tugas peliputan dan tidak ragu lagi bekerja sama dengan Perusahan Pers non verifikasi Dewan Pers yang sudah menjadi bagian dariJaringan Media Dewan Pers Indonesia,” pungkasnya. ***
1033