Shares

Jurnalsidik.com, Tanjungpinang,-Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Agus Tri Hartono, S.H., M.H., mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT), Senin tanggal 8 Juli 2024.

Sosialisasi aplikasi pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, jam 09.30 s.d 11.00 Wib. Sedangkan sosialisasi di Kejaksaan Negeri Bintan dilaksanakan mulai pukul 13.30 s.d 15.00 Wib, dan di Kejaksaan Negeri Batam dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira jam 10.00 s.d 11.00 Wib.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menyampaikan, sosialisasi ini dikuti oleh Kasi Pidsus, Kasubsi, Jaksa Fungsional, para calon Jaksa dan staf Bidang Tindak Pidana

“Khusus pada Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan dan Kejari Batam. Pada sosialisasi ini disampaikan bahwa aplikasi ini (SILAT-red) berbasis Web dan dapat diakses melalui Website Resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id, “ujar Denny.

Adapun fitur dalam Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT) ini telah menyediakan menu peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menu pengaduan yang mudah dan cepat. Pada aplikasi ini juga dapat dilakukan pembayaran denda dan uang pengganti secara online, juga terdapat menu publikasi informasi umum kegiatan pelacakan aset dan penyitaan aset.

Selain menu-menu tersebut, terdapat juga beberapa menu lainnya yang dibuat untuk kepentingan internal Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang terkait dengan kegiatan pelacakan aset.

“Aplikasi SILAT ini memiliki beberapa manfaat bagi pihak Eksternal Kejaksaan maupun bagi Internal Kejaksaan itu sendiri. Manfaat dari Aplikasi SILAT bagi pihak Eksternal Kejaksaan adalah keterlibatan masyarakat yang berperan aktif mendukung dan memberikan informasi aset pelaku Tindak Pidana Korupsi, Masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi dapat melakukan pembayaran secara online, terdapatnya keterbukaan informasi publik atas penyitaan aset, tingginya pemanfaatan dana yang bersumber dari PNBP secara nasional untuk masyarakat. Sedangkan manfaat Aplikasi SILAT bagi Internal Kejaksaan adalah terjadinya peningkatan pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tindak Pidana Korupsi, dan apabila terpidana tidak membayar maka aset terpidana akan dilelang oleh negara, meningkatkan penerimaan bagian PNBP yang diterima dan dipergunakan oleh Kejaksaan, meningkatnya kepercayaan (Trust) dari masyarakat dan stakeholder, “pungkas Denny.

BACA YANG LAIN JUGA :   Cegah Remaja Dari Judol, Kajati Kepri Buka Turnamen Futsal SMA Sederajat
308
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *