Jurnalsidik.com.Anambas,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernurndan Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Tahun 2024. Sosialisasi berlangsung di aula hotel Tarempa beach Lantai II Jl. Imam Bonjol Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (27/7/20)
Ketua KPU Anambas, Padillah menyampaikan ketentuan tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernurndan Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota dan juga calon perseorangan pada Pilkada 2024 ini
“Untuk kabupaten Kepulauan Anambas pada Pilkada 2024 ini, sampai batas terakhir penerimaan berkas dan calon perseorangan tidak ada.”ujarnya
Lanjut Padilah. KPU masih menunggu calon yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan dari partai politik. Tahapannya mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus.
“Kami akan membuka pengumuman pendaftaran.dan pendaftaran sendiri di tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 ini,”terang Padillah
Padillah menjelaskan, sosialisasi hari ini dilakukan yang kedua kalinya dan khusus mengundang rekan Pers. Sosialisasi pertama dilakukan dengan mengundang seluruh Stakeholder dan pengurus partai politik di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Beberapa syarat untuk pencalonan di dalam Pilkada 2024 ini antara lain. Pertama, syarat mengajukan calon dari partai politik ataupun dari gabungan partai. Kedua,dokumen yang harus disiapkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik. Ketiga syarat dari calon itu sendiri dan Keempat, dokumen yang dipersiapkan oleh calon itu sendiri dan pada tanggal 27 sd 29 kami menerima pendaftaran Bakal calon.ujarnya
“Selanjutnya akan ditetapkan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Anambas tanggal 22 September 2024. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dokumen administrasi, cek kesehatan. Semua sudah di kordinasikan dengan Kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pengadilan dan BNN.”kata Padillah.
Selanjutnya pengundian nomor urut akan dilakukan pada tanggal 23 September, setelah itu masuk masa kampanye sampai dengan 27 September 2024.
“Ketetapan ini untuk tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Kepulauan Riau, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas.”terangnya.(Agus)
496