Shares

Jurnalsidik.com.Anambas -Polres Kepulauan Anambas –  Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menetapkan Nahkoda KM. Samarinda sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal motor di perairan Butun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri pada 26 Juli 2024 lalu.

Nahkoda berinisial Musnawi (49) dinilai lalai sehingga menyebabkan kapal motor yang dibawa itu tenggelam dan menimbulkan korban jiwa.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan, Nahkoda KM. Samarinda ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan yang melanggar pasal 302 ayat (3) UU 17 tahun 2018 tentang pelayaran Jo pasal 361 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.

“Dipidana sebagai nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak untuk melaut bahkan mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta,” jelas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., saat dihubungi, Minggu (4/8/2024).

“Tersangka nahkoda KM. Samarinda sudah kita amankan kemarin, pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2024 disebuah rumah yang beralamat di Jalan Takari RT 002 / RW 002 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, sekira jam 5 sore,” ujarnya.

IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menceritakan kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB tepat di Pelabuhan Sri Siantan Tarempa, tersangka selaku pemilik dan sebagai Nakhoda KM. SAMARINDA bersama dengan sdr. Galo Saputra anak kandung dari tersangka selaku ABK KM. SAMARINDA membawa penumpang yang berjumlah kurang lebih 50 (lima puluh) orang beserta barang bawaan penumpang seperti tas dan koper, selain itu ada 3 (tiga) unit motor.

BACA YANG LAIN JUGA :   Aneng Paparkan Manfaat 9 Fokus Program ARB Bagi Warga Teluk Kaot

Kemudian sekira pukul 16.50 WIB, tersangka mengoperasikan kapal menuju ke Pelabuhan Matak Kecil (Palmatak) yang di mana dengan kondisi angin lumayan kencang dan ombak yang juga lumayan kuat, di saat perjalanan kurang lebih 20 (dua puluh) menit kapal berada perairan Butun Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dengan koordinat 3°17.283’n • 106°13. 714’e0.3 nm • 274 kapal yang dikemudikan dihantam ombak laut (alun) dari arah barat seketika itu juga kapal mengalami stabilitas yang tidak normal (miring ke kanan) kemudian saat itu juga air laut mulai masuk ke dalam lambung kapal yang membuat kemiringan kapal semakin tajam ke sebelah kanan. Saat itu tersangka langsung menuju pintu keluar di tengah kapal sambil mendorong penumpang yang duduk di dalam kapal untuk keluar

Saat sudah berada di laut, tersangka dan para penumpang lainnya mengapung sambil berpegangan pada bagian kapal yang masih timbul dimana kapal dengan kondisi sudah tenggelam.

Saat itu ada salah satu penumpang pria yang tersangka tidak ketahui namanya mengatakan kepada tersangka “BANG, TOLONGIN MAMAK KAMI MASIH DI DALAM KAPAL BELUM KELUAR BANG !” mendengar hal tersebut tersangka hanya diam saja, dikarenakan saat itu tersangka tidak bisa berbuat apa apa sehingga tersangka hanya diam saja dan tidak melakukan upaya apapun untuk menyelamatkan penumpang yang masih tertinggal di dalam kapal.

Sekiranya kurang lebih 15 (lima belas) menit terombang-ambing di laut, akhirnya ada kapal pompong/kapal motor dari Palmatak yang menghampiri dan ABK nya langsung melemparkan beberapa jerigen yang bisa digunakan untuk mengapung di laut, dan ada beberapa penumpang kurang lebih 5 orang yang mengapung mengarah ke pompong/kapal motor tersebut untuk naik menyelamatkan diri, kemudian sekira 10 (sepuluh) menit setelah itu barulah kapal-kapal speed dan tim sar gabungan dari Bakamla, TNI, Polri dan BPBD berdatangan untuk menyelamatkan tersangka dan para penumpang lainnya.(Agus)

BACA YANG LAIN JUGA :   Penandatanganan MoU Antara Pemkab. Kepulauan Anambas Dengan Kepolisian Resor Anambas
1508
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *