Jurnalsidik.com, Anambas – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Madison, S.Pd melalui Surat nya Nomor : B/300.2.3/54/BPBD/SD/02/2024 tanggal 22 Febuari 2024 menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk lebih berhati-hati dalam memasuki masa Kemarau.
Surat dari Kepala BPBD tersebut ditujukan kepada Camat Se Kabupaten Kepulauan Anambas, Lurah Dan Kades SE Kabupaten Kepulauan Anambas, Para Pemungut Masjid Se Kabupaten Kepulauan Anambas dan seluruh Lapisan Masyarakat di Kepulauan Anambas.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Kepala BPBD Kepulauan Anambas berdasarkan Surat yang dilayangkan oleh Badan Metereologi klimatologi Geofisika Stasiun Meteorologi Tarempa Nomor : B/ME.02.04/022/KTRP/II/2024 pada tanggal 20 Februari 2024 Kepada BPBD Kepulauan Anambas tentang tingkat kemudahan terbakar dilapisan permukaan tanah untuk periode tanggal 22-28 Februari 2024 yang secara umum bersifat mudah terbakar.
Yang mana dalam surat tersebut di katakan bahwa pada tanggal 22-28 sangat berpotensi menyebabkan bencana terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Anambas,
Untuk itu Madison mengharap kerjasama dari segala lini lapisan masyarakat mulai dari tingkat Kecamatan, Lurah, Kepala Desa dan Para Pengus Masjid dan Seluruh lapisan Masyarakat Se Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mengupayakan pencegahan serta kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam rangka meminimalisasi dampak bencana yang mungkin timbul.
Oleh karena itu sudah barang tentu diperlukan peningkatan kewaspadaan dalam segala hal yang akan menyebabkan terjadinya kebakaran seperti tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membuka hutan dengan cara membakar dan tidak meninggalkan kompor gas, kompor minyak tanah pada saat kompor sedang menyala.
Madison berharap agar kita senantiasa berdoa agarĀ kita semua terhindar dari bala bahaya kebakaran dan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Madison juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kiranya segera menghubungi instansi berwenang terdekat jika terjadi atau melihat keadaan darurat kebakaran hutan/lahan dan kebakaran pemukiman disekitaran tempat tinggal. (Red)
319