Jurnalsidik.com, Anambas – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris SH.M.H menyampaikan Pengantar Nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD LT I jalan imam bonjol kecamatan siantan Kabupaten Kepulauan Anambas. Senin (11/11/2024)
Ketua I DPRD Rian Kurniawan dalam rapat ini dihadiri oleh 1.Dua dari anggota fraksi pembangunan Indonesia Raya. 2.Lima dari delapan anggota fraksi pejuangan nasional bintang kebangkitan sejahtera. 3.Empat dari enam anggota Fraksi persatuan karya amanat demokrat kehadiran anggota dinyatakan memenuhi kuorum.
Untuk itu rapat dapat kita lanjutkan.ungkapnya.
Proses pengusulan APBD sesuaperatura peraturan menteri dalam negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2025, menegaskan bahwa persetujuan bersama DPRD dengan Kepala Daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan.
Dan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengeloloan keuangan daerah pada pasal 106 ayat 3 menegaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan UU APBD dalam bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagai mana yang dimaksud pada ayat dikenai sangsi administrasi sesuai ketentuan peraturan per Undang Undangan dengan berpedoman aturan sebagaimana disebut di atas harapan kami bersama sama membahas rancangan Perda APBD Tahun anggaran 2025 yang nantinya akan dibahas oleh badan anggaran RKPD proses ini dijaga tentang berpegang pada dasar dasar hukum.
Selanjutnya penyampaian tentang keuangan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025 oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas H. Abdul Haris mengatakan APBD tahun anggaran 2025 mengusung tema “Optimalisasi Pembangunan Ekonomi, Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur berkelanjutan ” Sesuai dengan dokumen rencana kerja pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025.
Untuk itu nota keuangan rancangan
APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun Anggaran 2025 disusun dengan maksud untuk memberikan penjelasan dan keterangan mengenai gambaran tentang kondisi umum keuangan daerah.ujarnya.
Dalam konteks tersebut, nota keuangan sebagai Instrument dalam menyampaikan data dan informasi.Mengenai sumber sumber pendapatan daerah baik yang berasal dari pendapatan asli daerah maupun yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta lain lain pendapatan daerah yang sah.
Secara umum, Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan dimandikan penetapan perubahan APBD tahun 2024 hal tersebut diantaranya adanya penurunan alokasi dana bagi hasil pemerintah pusat dan dana bagi hasil pemerintah Provinsi sebagai akibat darin diberlakukannya Undang undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.ujar Haris.
Namun demikian, dengan penurunan tersebut pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan pada tahun 2025 sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah sehingga tidak meninggalkan beban utang jangka pendek untuk tahun anggaran berikutnya.ungkapnya.
Selanjutnya bupati menyampaikan Subtansi ringkasan rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun anggaran 2025 ,dengan asumsi penerimaan daerah yang telah disepakati sebesar
Rp.895.875.237.337,-
Terdiri dari:
A. pendapatan asli daerah secara keseluruhan pendapatan asli daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 di asumsikan sebesar Rp.52.120.873.660,00 beberapa jenis pendapatan asli daerah, antara lain.;
1.Hasil pungutan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp.23.584.202.489,00.
2.Retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp.6.824.360.000,00.
3. Hasil pengelolaan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan APBD induk tahun 2024 Yaitu sebesar Rp1.500.000.000,00 yang berasal dari Deviden BANK RIAU KEPRI SYARIAH.
4.Lain lain PAD yang syah ditargetkan sebesar
Rp.20.212.311.171,00.
B.Pendapatan transfer pendapatan transfer pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 Diasumsikan sebesar Rp.747.469.189.115,00.
Terdiri atas;
1. Pendapatan transfer Pemerintah pusat Di asumsikan sebesar Rp.704.046.478.100,00
2. Pendapatan transfer antar daerah di asumsikan sebesar Rp.43.422.711.015,00.
C. Lain lain pendapatan daerah yang syah lain lain pendapatan daerah yang sah di asumsikan sebesar Rp.168.889.776,00.
D. Penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD Tahun 2025 sebesar Rp.96.116.284.786,-
Terdiri dari :
1. SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun sebelumnya sebesar Rp.95.616.284.786,00.
2. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dari dana bergulir kelompok masyarakat yang di asumsikan sebesar Rp.500.000.000,00.
Berdasarkan paparan di atas dapat disampaikan bahwa asumsi penerimaan tersebut belum termasuk dana alokasi khusus dan dana desa karena masih menunggu penetapan peraturan presiden tentang APBD tahun anggaran 2025,sehingga masih mungkin mengalami penyesuaian penyesuaian selama tahapan pembahasan rancangan APBD seiring dengan dinamika dan perkembangan aturan serta informasi terkait penerimaan daerah.
Total perkiraan / target penerimaan daerah sebesar Rp.895.875.237.337,- untuk keperluan sebagai berikut:
A.Belanja Operasional
belanja operasional sebesar Rp.725.864.848.530,33, terdiri dari:
1. Belanja pegawai Rp.521.076.808.719,77, untuk belanja gaji dan tunjangan ASN
KDH/WKDH, Anggota DPRD,
serta tambahan penghasilan ASN.
2. Belanja barang dan jasa, Rp.201.869.505.809,56 untuk belanja rutin perangkat daerah dan belanja kegiatan perangkat daerah.
3. Belanja hibah, Rp.2.786.439.001,- untuk belanja hibah kepada lembaga pemerintahan dan organisasi masyarakat serta bantuan keuangan partai politik.
4. Belanja bantuan sosial, Rp.132.095.000,- untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak bencana dan bantuan sosial bagi masyarakat miskin.
B. BELANJA MODAL
Alokasi Belanja modal sebesar Rp.96.453.898.569,63, terdiri dari:
1. Belanja modal tanah, sebesar
Rp.4.736.700.000,-
2. Belanja modal peralatan dan mesin,sebesar Rp.11.319.180.881,80.
3. Belanja modal gedung dan bangunan, sebesar Rp.13.329.003.842,94.
4. Belanja modal jalan ,irigasi dan jaringan, sebesar Rp.67.032.092.808,89
5. Belanja modal aset tetap lainnya, sebesar Rp.36.921.036,00.
C .BELANJA TIDAK TERDUGA
BELANJA tidak terduga, sebesar Rp.839.342.158,04.
D. BELANJA TRANSFER
Belanja transfer dialokasikan sebesar Rp.72.717.148.079,00, terdiri dari :
1. Alokasi Dana Desa
sebesar Rp.69.620.681.430,10.
2. Bagi hasil pajak dan restribusi daerah, Rp.3.096.466.648,90.
“Sehingga jumlah pengeluaran daerah pada rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas
Tahun Anggaran 2025 Sebesar RP895.875.237.337,00,-“terang Abdul Haris.
Namun demikian, Alokasi belanja sebagai yang dipaparkan di atas belum termasuk belanja untuk kegiatan kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus(DAK) Dan Dana Desa.
Bupati Abdul Haris menyampaikan apresiasi sebesar besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melaksanakan pembahasan menyepakati besaran rancangan APBD tahun anggaran 2025.
“Ini merupakan pidato pengantar nota keuangan rancangan APBD terakhir yang bisa saya sampaikan saya merasa terhormat dan bersyukur karena telah diberi kepercayaan untuk memimpin daerah ini selama dia priode yang penuh dengan tantangan dan pelajaran selama itu pula,bahwa masih ada tugas yang belum selesai, harapan harapan yang belum tercapai dan tantangan tantangan yang masih menghadang.”kata Abdul Haris.
Disinilah saya mengharapkan ingin menitipkan harapan saya kepada pemimpin dan generasi berikutnya yang yang akan m lanjutkan estafet perjuangan ini.Saya percaya, dengan kerja keras,gotong royong,dan semangat pantang menyerah, kepulauan Anambas dapat menjadi salah satu Kabupaten terdepan di Indonesia.
Marilah kita bersama sama mewujudkan Anambas yang maju,sejahtera,dan berdaya saing tutup Abdul Haris (Agus)
445