Anambas, Jurnalsidik.com — Ironis. Afrizal, Camat Siantan Tengah yang akan pensiun pada Februari 2026 mendatang, justru harus menutup masa jabatannya dengan catatan hitam. Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas karena kedapatan mengonsumsi sabu di ruang kerjanya sendiri, Jumat (7/11/2025) malam sekitar pukul 23.23 WIB
“Saat diamankan, yang bersangkutan sedang menikmati sabu di ruang kerjanya. Kantor Camat itu gelap, tapi lampu di ruang kerjanya menyala,” ungkap Wakapolres Anambas, Kompol Shallulahuddin, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (11/11/2025).
Dari tangan Afrizal, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), plastik bening, tisu, dan sabu seberat 0,23 gram.
Menurut pengakuan Afrizal kepada petugas, ia sudah empat kali menggunakan sabu di ruang kantornya.
Ia selalu menunggu seluruh pegawainya pulang lebih dulu agar tak ketahuan.
“Dia memang tinggal di kantor, jadi leluasa. Dulu juga aktif pakai waktu masih di Dinas Pendidikan, sempat berhenti, lalu mulai lagi awal 2025 ini,” jelas Wakapolres.
Pengembangan kasus tersebut membawa petugas ke Desa Air Asuk, tempat seorang pria bernama Pendi ditangkap. Dari tangan Pendi, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat 1,08 gram.
“Pendi ini yang memasok barang ke Pak Camat,” kata Shallulahuddin.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap Pendi mengarah ke nama lain, Darman, warga Desa Munjan. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan Darman di rumahnya.
“Di Munjan, kami temukan paket sabu kecil dan buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi hasil penjualan narkoba,” tambah Wakapolres.
Saat diperiksa, Darman mengaku mendapatkan sabu tersebut dari bibir pantai.
“Dia bilang sabunya hanyut, lalu diambil dan dijual lagi,” ungkap Wakapolres.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian tidak memperlihatkan barang bukti sabu kepada awak media.
Alasannya, barang bukti sudah dikirim ke Kota Batam untuk diuji di Balai POM.
“Semua barang dibawa karena beratnya kecil, tidak diambil sampelnya,” pungkas Wakapolres.
(Agus Suradi,jurnalsidik.com)
461