Jawa Tengah. Jurnalsidik.com– Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Moch Soenardi sepakat dengan kabarharkam Irjen Pol Agus Andrianto. Yasona Laoly dinilai tanpa koordinasi dengan pihak- pihak.
AKBP Moch. Soenardi meminta Yasona Laoly agar meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian, karena adanya beberapa narapidana yang kembali melakukan tindak kriminal, usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi pandemi Covid-19.
Oleh itu, kebijakan asimilasi ini sebaiknya dikoordinasikan juga dengan Kapolda di seluruh wilayah Republik Indoesia. Kordinasi ini, demi pengawasan terhadap warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan integrasi.
“Agar yang mengulangi kejahatan, segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidananya, usai menjalani BAP di kepolisian,” ujarnya
Soenardi meminta jajaran Kementrian Hukum dan Ham serta masing-masing Kepala Lembaga Pemasyarakatan sekali lagi wajib berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda). Kakanwil Kemenkumham dan Kadivpas untuk melengkapi administrasi para narapidana dan anak yang dibebaskan, serta basis data pasca program asimilasi terkait Covid-19. Hal itu agar koordinasi bisa berjalan baik.
“Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor.
Ke depannya, semua calon penerima program asimilasi harus dipantau rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak marwah dari program ini,” ujarnya Soenardi
Beliau menyebutkan saran ini diungkapkan sebagai bentuk evaluasi dan keluhan masyarakat atas kebijakan asimilasi dan integrasi terkait wabah Covid-19. Sebab, munculnya beberapa kasus pengulangan tindak kriminalitas oleh napi penerima asimilasi Covid-19. Saat ini jumlah narapidana penerima program asimilasi mencapai 38.822 orang.
Meski asumsi 50 orang napi mengulangi kejahatan, dari 38 ribu napi penerima program ini terbilang rendah dibawah rate residivisme, namun dinilai membuat keresahan masyarakat, ditengah situasi pandemi Covid ini. Oleh itu pihak kepolisian meminta setiap kanwil bertindak aktif memantau napi penerima program. Selain iti, program ini diharapkan bersih dari pungli.
“Hukuman berat menanti bila ada pegawai melakukan pungli terhadap narapidana yang berhak mendapatkan program asimilasi. Jangan ada yang mencoba bermain dengan hukum,” tutup Soenardi” Rabu 22/4/2020
Penulis : Zulkarnain
2216