Site icon www jurnalsidik.com

DPRD Anambas Sahkan Ranperda APBD 2026

Shares

‎Jurnalsidik.com,Anambas — DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD dan mekanisme Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020.

‎Proses pembahasan anggaran tahun ini dilakukan lebih efektif dengan keterlibatan komisi-komisi bersama OPD sebelum penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

‎Dalam penyampaiannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Yusli Ys, S.IP, menjelaskan bahwa struktur APBD 2026 mengalami perubahan dari draft awal KUA-PPAS.

‎Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp794,2 miliar, sementara total belanja daerah sebesar Rp840,24 miliar. Defisit anggaran akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp46,03 miliar.

‎Fraksi-fraksi DPRD kemudian menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda APBD 2026 sebelum persetujuan bersama ditetapkan.

‎Yusli juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD, serta menjalankannya sesuai regulasi dan kebutuhan daerah.

‎Di akhir sesi, DPRD memberikan apresiasi kepada seluruh anggota legislatif serta OPD yang terlibat dalam penyusunan hingga tahap finalisasi APBD 2026.

(Agus suradi jurnalsidik.com)

56
Exit mobile version