Jurnalsidik.com,Anambas – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan persetujuan bersama terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD, lantai I, pada Jum’at (28/11/2025) pukul 13.30 WIB.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Rian Kurniawan, dan dinyatakan memenuhi kuorum berdasarkan daftar hadir awal yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Kepulauan Anambas, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, serta unsur Forkopimda, di antaranya Komandan Lanal Tarempa, Dandim 0318/Natuna, Kapolres Kepulauan Anambas, Kepala Kejaksaan Negeri, Danlanud Matak, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dengan mengucapkan Basmallah, rapat paripurna dinyatakan resmi dibuka dan terbuka untuk umum.
Ranperda Strategis Disetujui
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa APBD 2026 merupakan instrumen utama pembangunan daerah yang memuat prioritas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan komitmen politik anggaran.
“APBD bukan sekadar angka, melainkan komitmen agar setiap rupiah kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat, kesejahteraan, dan percepatan pembangunan,” ujarnya.

Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan panjang, mulai dari penyusunan KUA-PPAS hingga finalisasi bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain Ranperda APBD, DPRD juga menyepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang dianggap sebagai langkah penting peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
“Perda ini bukan melarang masyarakat merokok, tetapi mengaturnya agar tidak merugikan orang lain,” kata pimpinan rapat.
Melalui perda tersebut, sejumlah lokasi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, rumah ibadah, transportasi umum, ruang publik, dan kantor pemerintahan.
Laporan Banggar dan Pansus
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 74, pengambilan keputusan dilakukan melalui penyampaian laporan hasil pembahasan dan pendapat fraksi.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan pembahasan Ranperda APBD 2026 yang kemudian diikuti penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Secara umum seluruh fraksi menyatakan setuju agar Ranperda APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Setelah penyampaian laporan tersebut, mayoritas fraksi DPRD juga memberikan persetujuan untuk pengesahan.
Penutup
Dengan diterimanya laporan serta kesepakatan fraksi-fraksi DPRD, maka kedua Ranperda—APBD 2026 dan Kawasan Tanpa Rokok—resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui mekanisme tahapan berikutnya.
Rapat paripurna dijadwalkan ditutup setelah penyampaian pendapat akhir Bupati Kepulauan Anambas sebagai bagian dari agenda resmi.
(Agus suradi jurnalsidik.com)
69