DPRD Kepri Menerima Aspirasi Sejumlah Organisasi Buruh yang Menolak RUU Cipta Kerja

Shares

Jurnalsidik.com, Kepri – Anggota DPRD Provinsi Kepri melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah Organisasi buruh yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. di Graha Kepri, Jumat (28/8).

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, akan meneruskan aspirasi para buruh ke seluruh fraksi. Selanjutnya, kata dia, fraksi-fraksi akan membuat kesimpulan yang selanjutnya diteruskan ke DPR RI.

“Karna ini kan masih rancangan (RUU), tentu masih dapat dirubah. Maka dari itu, kami berharap agar kawan-kawan buruh memberikan masukan apa saja yang ditolak,” kata Jumaga, saat RDP dengan organisasi buruh.

Suasana berlangsungnya RDP DPRD Kepri bersama Sejumlah Organisasi buruh

Senada dengan Jumaga, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kepri, Lis Darmansyah meminta agar buruh menajamkan lagi poin-poin apa saja yang menjadi dasar penolakan sekaligus dengan saran. Sehingga, penolakan ini menjadi penolakan yang konstruktif.

Sementara dari Fraksi PKS yang diwakili Wahyu Wahyudin mengatakan bahwa fraksinya telah mengikuti proses omnibus law sejak dicanangkan. PKS menurut Wahyu mengisyaratkan menolak rancangan undang-undang omnibus law ini.

Sebagaimana diketahui, berbagai serikat pekerja Indonesia melakukan aksi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan buruh.

“Terdapat 9 poin permasalahan di klaster ketenagakerjaan, yang sangat merugikan buruh. Yang diantaranya hilangnya upah minimum, pesangon, kontrak tanpa batas dan outsourcing semua jenis pekerjaan,” kata Ketua DPD KSPSI Kepri, Imanuel Purba.

Selain itu, pada draft Omnibus Law, juga memperbolehkan perusahaan mempekerjakan outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan. Poin itu menurutnya bisa merugikan seluruh kaum pekerja, bukan hanya kalangan buruh. Para buruh juga menyoroti tidak diaturnya jam kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu buruh juga menolak diperbolehkannya tenaga kerja asing (TKA) tanpa batasan bidang pekerjaan

BACA YANG LAIN JUGA :   Menanti Putusan Perkara 406 Kontra Lemahnya Bukti Pendukung

Hadir dalam rapat ini pimpinan-pimpinan serikat pekerja. Beberapa diantaranya KSBSI, KSPSI, KSPI dan lain-lain. Hadir juga Ketua Komisi I Bobby Jayanto yang membidangi pemerintahan dan anggota DPRD Sahmadin Sinaga. (***)

453

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *