Shares

Jurnalsidik.com, Tanjungpinang – Edi Susanto atau yang lebih dikenal Edi Cindai, (terlapor) dalam kasus dugaan penipuan terhadap pengusaha Moi Ceng Sudiyanto, memberikan klarifikasi terkait kasus yang sedang dihadapinya, pada Senin (25/01/2021).

Sebelumnya ES bersama Al dilaporkan ke Polres Tanjungpinang dengan nomor laporan: LP-B/08/I/2021/KEPRI/SPKT-RES TPI, tertanggal 20 Januari 2021. Mereka dilaporkan karena proyek yang dijanjikan tak kunjung ada, sementara biaya untuk mengurus proyek tersebut telah dikeluarkan.

“Lapor melapor itukan hak dari setiap warga negara, termasuk pengusaha tersebut memiliki hak untuk melaporkan seseorang. Sebagai warga negara saya akan patuh terhadap proses hukum, saya akan ikuti proses yang telah dilaporkan itu.” Kata Ketua Umum Cindai Provinsi Kepri tersebut.

Edi menjelaskan persoalan tersebut sebenarnya udah selesai pada tahun 2020, dan itu dapat buktikan dipenyidik nantinya

“Di bulan April 2020, seorang Pejabat menawarkan paket kerjaan kepada dirinya, lalu yang menawarkan modal adalah Andre Ilham. Rupanya modal Moi Cheng Sudiyanto, dan modal dikirim ke rekening kita di tanggal 7 Mei 2020,” ungkap Edi Cindai.

Singkat cerita, pekerjaan tersebut tidak jadi karena ada pemangkasan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Kemudian dana modal proyek dibalikkan pada pertengahan Mei 2020.

Karena tak kenal sama pemodal (Moi Ceng Sudiyanto, red) dan tak ada nomer kontak pemodal, kita kemudian berurusan sama Andre Ilham yang mau mengambil kerjaan tersebut,” ungkapnya.

Edi selanjutnya melaporkan kepada Andre bahwa proyek dibatalkan karena ada pemangkasan anggaran untuk penanganan Covid-19. Kemudian dana modal proyek seluruhnya dititipkan ke Andre Ilham.

“Alhasil Andre Ilham tak amanah, duit tak sampai ke pemodal. Akhir November 2020, pemodal ketemu saya dengan 2 saksi. Dia kita kasih tahu kronologis aliran uang beserta bukti-buktinya. Setelah saya jelaskan, akhirnya kita sepakat mau buat laporan bersama ke polres atas dugaan penggelapan dana oleh Andre Ilham, jika dalam 2 minggu uang pemodal tidak dikembalikan oleh Andre Ilham, jelas Edi.

BACA YANG LAIN JUGA :   Respon Cepat Tim Sinergi Ketika Mendapat Keluhan dari Driver Online

Namun, Moi Ceng membuat laporan sendiri ke Polres Tanjungpinang pada akhir Desember 2020. Padahal Moi Ceng semula bersepakat bakal melaporkan Andre Ilham (AI) dan Edi Susanto ke Polres Tanjungpinang. Edi mengaku, dana yang digunakan sudah dikembalikan.

“Pada hari Rabu, 19 Januari 2021, duit pemodal sudah dikembalikan oleh Andre ilham secara bulat Rp 30 juta langsung ke rekening pemodal,” katanya.

Menurut Edi, laporan yang dibuat oleh MC merupakan haknya sebagai warga negara dan mengetahui segala konsekuensinya atas tindakan hukum.

“Jika dia tidak mampu membuktikan tuduhannya kepada saya.Kan ada konsekuensi hukumnya, maka dalam waktu dekat akan segera kita laporkan balek.”Ungkap Edi dengan santai

Bahkan kata Edi, nantinya dirinya bukan saja akan melaporkan balik atas tuduhan ini, melainkan kasus lain yang pelapor lakukan

“Bukan hanya Laporkan balik atas kasus ini, kita akan laporkan Penyalahgunaan UU ITE, ada buktinya. Nanti tunggu tanggal mainnya.”Jelas Edi. (***)

1500
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *