Gelper Semakin Marak Di Kota Tanjungpinang Ketua LSM Angkat Bicara

Shares

Jurnalsidik.com, Tanjungpinang – Pandemi Corona atau Covid-19 masih menghantui masyarakat di kota Tanjungpinang. Apalagi sejak Isdianto, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan positif terserang Covid-19.

Masyarakat di daerah ini pun tampak semakin uring-uringan. Ditambah lagi hangatnya pemberitaan di sejumlah media massa, yang menyebutkan, bahwa jumlah warga yang terserang Pandemi Covid 19 di kota Tanjungpinang, kian hari semakin bertambah. Takutnya, status kota Gurindam akan kembali ditetapkan sebagai Zona Merah bahkan mungkin bisa masuk zona hitam mengingat kenaikan yang begitu tajam orang yang terjangkit wabah covid-19.

Jika hal ini terjadi, tentu saja berdampak pada roda perekonomian yang akan semakin terpuruk.
Anehnya, dibalik bencana yang menakutkan itu, masih saja ada pengusaha yang berani membuka usaha yang identik dengan mengumpulkan orang banyak/ramai. Seolah cuek dengan cluster baru dan tidak mengindahkan aturan dari Bapak Presiden Jokowi terkait untuk mematuhi protokol kesehatan Bahkan, usaha itu bisa langgeng beroperasi. Parahnya lagi, usaha tersebut justru Arena Gelanggang Permainan. Dan masyarakat di kota Tanjungpinang menyebutnya Gelper alias Gelanggang Permainan.

Melihat kondisi seperti itu, akhirnya Sholikin, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), merasa terpanggil untuk mengomentarinya. Pria yang selalu vokal dalam menyoroti kinerja pemerintah daerah ini, merasa tidak nyaman melihat aktivitas yang mengandung unsur perjudian yang beroperasi di dua tempat itu. Pria yang juga ketua Organisasi Wartawan ini menduga, ada persekongkolan jahat di dalam pengoperasian arena Jackpot itu. Makanya bisa langgeng beroperasi.

“Saya melihat langsung arena Jackpot itu. Mereka yang bermain di arena Gelper itu memang ada indikasi dugaan unsur judi. Meskipun dipenuhi dengan sandiwara murahan, tapi saya melihat langsung mereka berpura-pura membeli koin. Jika menang, akan mendapatkan kertas. Jumlah kertas itu, sesuai dengan berapa banyak yang dimenangkan sebagaimana yang tertera dalam layar kredit mesin. Dan kertas itu kemudian akan ditukarkan dengan mata uang rupiah. Dan sipemain pun akan membawa uang hasil judinya untuk diberikan kepada anak dan istrinya di rumah. Jadi, disini saya minta kepada pihak penegak hukum, agar segera menindak tegas permainan itu. Karena, permainan itu memang sangat kental nuansa judinya, “ujar Sholikin.

BACA YANG LAIN JUGA :   Rahma Mengajak Perpat Bersinergi Bangun Kota Tanjungpinang

Dibukanya kembali bisnis permainan berhadiah atau biasa disebut Gelanggang Permainan (Gelper) secara Elektronik di Kota Tanjungpinang, mendulang opini adanya jual beli kewenangan dalam penegakan hukum perjudian.
Pasalnya, bisnis melawan negara yang berada di lokasi Suka Berenang dan Kawasan Bintan Plaza itu, sempat ditutup beberapa bulan sebelumnya. Hal itu terjadi lantaran desakan masyarakat yang menentang ada nya praktek perjudian di Kota Tanjungpinang.

Setelah sebulan beroperasi, tidak ada upaya hukum untuk menghentikan bisnis melawan negara tersebut. Bahkan, beredar kabar, kalau bisnis serupa bakal menjamur di kota Gurindam ini.

Kondisi inilah yang memicu perhatian beberapa LSM.
Selain komentar ketua LSM Gebrak, Komentar juga datang dari Laode Kamaruddin, ketua LSM Indonesia Crisis Centre (ICC) Provinsi Kepri. Pria asal Sulawesi ini menilai, bahwa bisnis Gelper dapat dikatakan kegiatan melanggar aturan negara. Bahkan, Laode berharap, agar pemilik usaha Gelper itu ditangkap dan dipenjarakan. Tujuannya, agar praktek perjudian di Tanah Bunda Melayu ini, tidak buka tutup. Disarankannya, agar praktek perjudian itu ditutup selamanya.

“Bila penegak hukum di Tanjungpinang tutup mata, kita akan mendesak Kapolri agar perjudian dan bos besarnya ditangkap. Demi Kota Tanjungpinang bersih dari perjudian,”kata Laode Kamaruddin.

Ditambahkannya, sudah jelas larangan dalam KUHP pasal 303 ayat 1, angka 1, bahwa barang siapa tanpa mempunyai hak untuk dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu, “ujarnya.

Masih menurut Laode. Angka-angka,  dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak.

BACA YANG LAIN JUGA :   Komisi III DPRD Kepri Sidak Perbaikan Jalan Amblas di Jl. Sudirman Batam

“Apakah ada izin perjudian atau izin permainan berhadiah yang dikeluarkan oleh Pemerintan Kota Tanjungpinang, bila ada wajib diperiksa, “kata Laode tegas. (03/08/2020).

Dihari yang sama, SPRI coba melakukan konfirmasi kepada AKBP M. Iqbal SIK, kapolres Tanjungpinang melalui layanan WA ke Ponsel nya (03/08/2020). Namun sayang, sampai berita ini diunggah, pak Kapolres belum menjawab.
(Rls)

Sumber : DPD SPRI Prov. Kepri
Editor : oji

475

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *