Gorontalo. Jurnalsidik.com– Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dipolisikan oleh Alyun Hasan Hippy, warga Gorontalo, disebabkan membuat keramaian saat membagi bagikan sembako. Laporan itu tertuang dalam surat laporan dalam surat laporan polisi dengan nomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020.
Pelaporan ini, menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra terlalu prematur. Azmi menilai, pembagian sembako dilakukan di depan halaman rumah dinasnya.
“Jadi, jangan apa-apa langsung ke sanksi pidana, artinya iktikad baik, perbuatan yang memang perlu keluhuran afirmasi positif,” tuturnya.
Lanjut penilaian Azmi, seandainya ada delik aduan, masih bersifat premature, karena prinsip daripada pidana itu adalah ultimum remedium,” kata Azmi saat di lansir awak media Jurnalsidik.com, Selasa(21/04).
Menurut Azmi, sebaiknya tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo, disampaikan dengan langkah positif dan prasangka baik adanya.
“Pemimpin itu pasti pusing juga ya menghadapi rakyatnya seperti ini (sulit ekonomi akibat Covid-19-red). “tuturnya
Azmi kembali menegaskan bahwa istilah dalam pidananya itu adalah ultimum remedium, jadi pidana itu adalah upaya terakhir. Kalau memang ini benar-benar melanggar aturan yang sudah di tetapkan yach mau tidak mau wajib di laporkan agar pemerintah daerah juga harus taat dengan aturan tersebut.
Penulis : Zulkarnaen
878