Jakarta Selatan, jurnalsidik.com – Konsultasi yang dilakukan Komisi I DPRD Anambas membahas permasalahan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terkait ketidakjelasan fungsi dan tugas dari BPD tersebut.
Seperti yang diketahui,Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 52 desa yang tiap tiap desa mempunyai BPD yang beranggotakan 7-8 orang.
Permasalahan tersebut mendapatkan perhatian oleh Komisi I DPRD Anambas yang diketuai oleh Yusli,Ys,S.IP,Wakil Ketua,Rocky H Sinaga,Sekretaris,Mariady dan adapun anggota,Hj.Tetti Hadiyati,SH,Syafrilis,SH,serta didampingi Wakil Ketua II DPRD Anambas,Firdian Syah dan bersama Kepala Dinas Sosial KKA dalam melakukan konsultasi tersebut.
Konsultasi tersebut disambut baik oleh Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa Subdit Fasilitasi BPD dan Musyawarah Desa Kasi Fasilitasi BPD, Zaenal Abidin,S.IP. Jum’at (17/01/2020) pagi.
Dalam kesempatan itu,Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa Subdit Fasilitasi BPD dan Musyawarah Desa Kasi Fasilitasi BPD,Zaenal Abidin,S.IP menjelaskan tugas dan fungsi BPD dalam konsultasi tersebut.
“Ada 3 lembaga dalam pemerintahan desa,salah satu nya yakni BPD tugas dan fungsinya yang telah diamanatkan dalam UU no 6,PP no 43 kemudian di Perubahan PP no 47 serta di peraturan Kemendagri di no 110 tahun 2016,”Terang Zaenal sapaan akrabnya.
Sambung Zaenal bahwa dari amanat UU,PP dan Peraturan Kemendagri tersebut bisa diuraikan tugas dan fungsi BPD yang sangat banyak jika dijabarkan lebih dalam lagi.
Terlihat anggota komisi I DPRD Anambas,Wakil Ketua II DPRD Anambas,Kepala Dinas Sosial KKA dan para tamu yang hadir melakukan beberapa pertanyaan dan saling berbagi pendapat terkait konsultasi yang dilakukan.
Ketua Komisi I DPRD Anambas,Yusli,Ys,S.IP menyampaikan “mudah mudahan dalam diskusi ini kita bisa mendapatkan acuan atau ide agar kedepannya permasalahan ini bisa terselesaikan selain itu terimakasih kami ucapkan kepada pihak Direktorat Jenderal Bina Desa yang telah berbagi ilmu kepada Komisi I DPRD Anambas,”ucap Yusli sambil menutup diskusi tersebut.(Persidangan,Risalah dan Publikasi DPRD KKA/RZ)
892