Shares

Jurnalsidik.com, Kepri – Komisi I DPRD Provinsi Kepri melakukan pertemuan dengan Bawaslu Kota Batam, di kantornya, di Kompleks Ruko King Business Center (KBC) Batam Center, pada Jumat (24/9).

Pertemuan tersebut guna membahas persiapan pelaksanaan Pilkada yang telah ditetapkan Pemerintah pada 9 Desember mendatang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi I Bobby Jayanto, Sekretaris Komisi Muhammad Syahid Ridho, dan Wakil Ketua Komisi Taba Iskandar, serta anggota Komisi, Kamaruddin, Khazalik, Harlianto, Uba Ingan Sigalingging, Zainuddin Ahmad, Sugiwan.

Kedatangan rombongan Komisi I diterima oleh Syailendra Reza selaku Ketua Bawaslu Kota Batam. Adapun agenda kunjungan untuk mengetahui bagaimana persiapan Bawaslu Batam dalam pengawasan Pilkada di masa Pandemi Covid-19. Serta sudah sejauh mana sosialisasinya, dan seperti apa langkah- langkah Bawaslu dalam merespon berbagai laporan masyarakat terkait berita yang tidak benar.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza selaku ketua Bawaslu menjelaskan pihaknya dalam melakukan pengawasan Pilkada di masa kondisi pandemi virus corona sangat berhati-hati. Terutama dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

“Diwajibkan semua anggota dan petugas Bawaslu harus mengikuti prosedur protokoler kesehatan saat turun kelapangan terutama ketika melakukan pengawasan kegiatan paslon. Semua anggota dan petugas akan rutin melakukan rapid test ” kata Syailendra Reza.

Di masa pandemi, ucap Syailendra, kegiatan sosialisasi dengan turun langsung ke masyarakat akan dibatasi.
Bawaslu juga akan melakukan sosialisasi melalui media radio dan media sosial tentang masalah Pilkada ini.

Nantinya, kata Syailendra, di setiap kegiatan calon akan ada anggota Bawaslu untuk kegiatan pengawasan. Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau masyarakat agar melapor ke Bawaslu, bila menemukan ada pelanggaran dari pasangan calon Pilkada Batam, agar bisa ditindaklanjuti Bawaslu.

BACA YANG LAIN JUGA :   Hadiri Maulid Nabi, Soerya Respationo Didoakan Anak Yatim

“Dari laporan warga, kita proses langsung, dan jika ada bukti yang kuat melanggar dalam politik uang misalnya, pemberi dan penerima uang bisa dikenai pidana,” jelasnya.

Untuk tindak lanjut setiap laporan panggaran akan ditangani oleh Bidang Pengawasan Bawaslu, yang berkordinasi dengan TNI, POLRI guna terciptanya kelancaran pelaksanaan Pilkada Batam 2020.

Ketua Komisi I DPRD Kepri Bobby Jayanto yang memimpin rombongan Komisi, berharap agar bergai hal terkait Pilkada dapat segera disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat tau apa dampak dari politik uang (money politik).

Selanjutnya Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri Taba Iskandar menegaskan agar Bawaslu harus punya data yang valid terkait kegiatan Pilkada. Sehingga, misalnya, jika ada terjadi sengkata data di TPS, itu bisa menjadi pembanding bagi Bawaslu untuk bisa bekerja dengan baik.

Karena, menurutnya, bisa saja terjadi perubahan suara, maka perlu juga ada sistem pelaporan yang baik. “Ini juga untuk memudahkan masyarakat yang ingin melapor dan kedepannya sistem kerja Bawaslu bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam pengawasan Pilkada, Bawaslu perlu berkoordinasi dengan Kanwil di setiap daerah, demi terciptanya keamanan yang kondusif selama proses Pilkada hingga hari pemilihan nanti. (***)

467
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *