Lakukan Penganiayaan, MZ Diamankan Satreskrim Polres Anambas
Jurnalsidik.com. Anambas – Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap MZ (21) pelaku penganiayaan yang terjadi di pelabuhan Tarempa, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari Kamis, 05 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib. Pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, pada Sabtu ( 07/09/2024 ).
Berdasarkan No LP : LP / B /19 / IX / 2024 / SPKT / POLRES KEP. ANAMBAS / POLDA KEPRI, tanggal 06 September 2024, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, BRIPKA Taufik Ismail merespon cepat laporan dari orang tua korban dan berhasil mengamankan pelaku MZ (21)
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H. menjelaskan kronologis kejadian perkara, pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, pelaku MZ (21) menuju ke Pelabuhan Tarempa dengan niat ingin membongkar muat barang (Trafo) dari kapal.
Sesampainya di Pelabuhan Tarempa pelaku MZ (21) tidak sengaja bertemu dengan korban DI (26), melihat hal tersebut pelaku MZ (21) spontan mendatangi korban DI (26) dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban DI (26) sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kirinya, yang membuat korban DI (26) langsung jatuh tersungkur.
Ketika korban DI (26) jatuh tersungkur, pelaku MZ (21) langsung menginjak-injak kepala bagian belakang korban DI (26) sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki nya. Sesaat setelah kejadian itu korban DI (26) langsung pingsan. Melihat kondisi korban DI (26) yang pingsan, spontan teman-teman dari koban DI (26) langsung menggotong dan membawa nya ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa untuk mendapatkan perawatan medis.
“Untuk motif dari peristiwa penganiayaan tersebut pelaku MZ (21) merasa marah dan cemburu karena DE (Istri pelaku) berselingkuh digital (Via Chat WhatsAap) dengan korban DI (26)”,ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 354 ayat 1 KUHP. (Agus)
734