Jurnalsidik.com, Tanjungpinang,- Ketua Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Sekretaris Pengadilan Tinggi Negeri Kepri, Ricko Oktavianus S.T melalui surat nomor 412/SEK.W32.U/PL.01/IX/2025, tanggal 10 September 2025, menjawab wawancara tertulis yang dilayangkan media ini terkait dugaan persekongkolan tender Proyek Pembangunan Gedung PTN Kepri yang dimenangkan oleh PT.Melayu Riau dengan nilai kontrak sebesar Rp.29.585.815.801.
Menjawab dugaan persekongkolan tender yang meluluskan dokumen penawaran PT. Melayu Riau yang tidak memenuhi syarat dan menetapkannya sebagai pemenang.
Sekretaris PTN Kepri mengatakan bahwa, proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pada paket pengadaan konstruksi fisik pembangunan gedung Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
“Sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku dimana pokja melakukan evaluasi terhadap seluruh penawaran yang masuk pada SPSE Mahkamah Agung RI.”
Bahwa berdasarkan evaluasi pokja sebagaimana yang tertuang dalam spse telah ditetapkan PT. Melayu Riau sebagai pemenang tender.
Lanjut isi surat klarifikasi menjelaskan. Bahwa terhadap dokumen penawaran PT. Melayu Riau (kualifikasi perusahaan) dengan syarat kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan komersil BG004 sesuai Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014 atau konstruksi gedung perkantoran BG002 sesuai permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) PT. Melayu Riau telah mengunggah pada SPSE Mahkamah Agung RI dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub bidang konstruksi gedung perkantoran (BG002) yang ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2023 dengan masa berlaku sampai dengan 23 Mei 2026.
b) Pada saat pembuktian kualifikasi, PT. Melayu Riau dapat membuktikan dokumen asli Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyaratkan kepada pokja pemilihan.
c) Antara dokumen yang diunggah pada SPSE dengan dokumen aslinya tidak ada hal yang meragukan, sehingga POKJA menganggap tidak perlu dilakukan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam model dokumen pengadaan pasal 30 ayat 16 “pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi formulir elektronik isian kualifikasi pada spse atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen. Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan dengan klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan”
Menanggapi akibat persekongkolan tender ini terhadap potensi kerugian negara mencapai Rp.4,5 miliar, pihak PTN Kepri menjelaskan sebagai berikut:
a. Pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah tidak semata-mata ditentukan oleh besaran harga penawaran terendah, melainkan harus memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
b. Bahwa dalam proses evaluasi, harga penawaran yang lebih rendah tidak serta merta dapat ditetapkan sebagai pemenang apabila terdapat kekurangan dalam hal persyaratan administrasi, teknis, harga serta, kualifikasi, maupun ketidakpastian terhadap kemampuan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditetapkan.

Dengan demikian, penetapan penyedia dengan nilai penawaran yang lebih besar bukanlah bentuk pemborosan atau kerugian negara, melainkan merupakan langkah untuk:
1. Menjamin kualitas hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kebutuhan pengguna barang/jasa.
2. Menghindari risiko kegagalan kontrak akibat penawaran yang tidak realistis (unreasonable price).
3. Memastikan tercapainya tujuan pengadaan secara efektif, sehingga hasil akhir tetap memberikan manfaat optimal bagi negara/masyarakat.
Pihak PTN Kepri juga menjelaskan pelaksanaan pekerjaan yang melewati akhir tahun anggaran tidak dikenakan denda. Hal ini dikarenakan pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara multiyears yakni APBN Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Ketentuan ini sesuai dengan surat perjanjian nomor 1296/SEK.W32.U/PL.01/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023, dengan masa pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender, dimulai dari tanggal 21 Agustus 2023 s.d 14 Agustus 2024.
“Setelah terbitnya persetujuan Multi Years Contrac (MYC), penyelesaian pembangunan hanya diperkenankan sampai bulan juni 2024, maka diadakan addendum perubahan masa pelaksanaan pekerjaan. Di mana masa pekerjaan sebelumnya selama 360 hari kalender, menjadi 315 hari kalender, dimulai dari tanggal 21 Agustus 2023 s.d 30 Juni 2024.”terang Sekretaris PTN Kepri dalam suratnya.
“Sampai dengan berakhirnya waktu perjanjian kerja PT. Melayu Riau telah melaksanakan pekerjaan sesuai surat perjanjian. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tidak terdapat sanksi berupa pengenaan denda yang diberikan kepada PT. Melayu Riau”
Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT. Melayu Riau belum dapat dikonfirmasi.
Potensi Kerugian Negara dan Denda
Berdasarkan data yang diterima media ini dari sumber resmi. Saat tender berlangsung dan hingga pekerjaan dilaksanakan, PT. Melayu Riau tidak memiliki ijin layanan jasa konstruksi Bangunan Perkantoran berupa SBU BG 002 yang masih berlaku, dan ijin layanan jasa konstruksi Bangunan Komersial berupa SBU BG 004 atas nama PT. Melayu Riau habis masa berlaku tertanggal 13 April 2023.
Akibat memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat ini. Kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak memiliki unsur melanggar hukum Undang – Undang Jasa Konstruksi dan PP tentang Perijinan Berusaha Berbasis Risiko. Sehingga, menurut ketentuannya, terdapat sanksi dari akibat pekerjaan jasa konstruksi yang dilaksanakan tanpa ijin jasa konstruksi, yakni pengenaan denda sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penulis : Frankly BM
691