Jurnalsidik.com, Anambas,- Mulai 1 Januari 2025, untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi, seluruh nelayan Kepulauan Anambas wajib mempunyai surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DPPP) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kebijakan itu diungkapkan oleh Kepala DPPP Anambas, Rovaniyadi kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/12/2024).
“Meraka (nelayan) yang tidak memiliki surat rekomendasi dari dinas P3, tak bisa membeli solar subsidi,” tegas Rovan.
Sebelumnya surat rekomendasi untuk membeli solar subsidi sudah berjalan sejak bulan Juni, namun di bulan November 2024 dikembalikan ke pihak Pemerintah Desa.
“Sebenarnya sudah berjalan sejak bulan Juni 2024, tetapi ada kendala pada aplikasi Xtar yang menerbitkan surat rekomendasi BBM. Maka kita kembalikan lagi ke pihak desa karena nelayan butuh cepat solar subsidi ini,” ucapnya.
“Kemarin kita sudah menyurati BPH Migas terkait apa saja menu yang diperbaiki di aplikasi Xtar,” sambungnya.
Untuk syarat permohonan surat rekomendasi, kata Rovan, dapat mengajukannya langsung ke perangkat desa dengan syarat memiliki kartu Kusuka, NIB, surat keterangan daya mesin dan wajib KTP berstatus nelayan.
“Setelah menerima permohonan surat rekomendasi itu, nanti kita akan melakukan verifikasi dan memperhitung kebutuhan mereka, baru bisa kita terbitkan,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya terus melakukan evaluasi dan berupaya maksimal untuk memenuhi permohonan yang diajukan oleh para nelayan. (Agus)
405