Site icon www jurnalsidik.com

Pemkab Anambas dan PA Tarempa Sepakat Lindungi Anak dan Mantan Istri ASN Pasca Perceraian: Gaji Bisa Dipotong!

Shares

Anambas, Jurnalsidik.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pengadilan Agama (PA) Tarempa terus memperkuat sinergi demi melindungi hak anak dan mantan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai.

Dalam rapat lanjutan yang digelar Jumat (25/7/2025) di Kantor Bupati Anambas, kedua lembaga membahas finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) yang akan menjadi pedoman bersama. Fokus utama: penegakan hak nafkah pasca perceraian.

Rapat ini dipimpin Bagian Pemerintahan Setda KKA dan dihadiri langsung oleh Ketua PA Tarempa Kusnoto, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Asisten I Setdakab Akmaruzzaman, serta perwakilan OPD terkait seperti BKPSDM, Dinas Sosial, BPKPD, dan Bappeda.

Negara Tak Diam Jika Anak Ditelantarkan

Ketua PA Tarempa, Kusnoto, menegaskan bahwa hak anak dan mantan istri tak boleh diabaikan. “Putusan pengadilan tentang nafkah harus dilaksanakan. Jangan ada lagi ASN yang lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

Nada lebih tegas dilontarkan Asisten I, Akmaruzzaman. Ia mengungkap bahwa masih ada ASN di lingkungan Pemkab Anambas yang menelantarkan anak dan mantan istri setelah bercerai.

“Anak bukan barang yang bisa ditinggali Kalau ada ASN yang berani menelantarkan darah dagingnya, siap-siap gajinya kami potong. Jangan kasih ampun!” tegasnya lantang.

Ia memastikan, Pemkab akan bertindak tegas jika menerima laporan. “Tak mau kasih nafkah Biar negara yang paksa. Gaji bulananmu akan kami ambil dan salurkan untuk anakmu,” tegasnya lagi.

Buka Layanan Aduan untuk Mantan Istri ASN

Pemerintah daerah kini membuka kanal pengaduan bagi mantan istri ASN yang tak lagi diberi nafkah. Laporan bisa disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas.

Proses penanganan dimulai dari verifikasi kasus, mediasi, hingga eksekusi pemotongan gaji bulanan ASN jika mediasi gagal.

“ASN adalah panutan. Kalau mereka saja tega mengabaikan anaknya sendiri, wibawa negara ikut tercoreng. Kami tidak akan biarkan itu,” ujar Akmaruzzaman.

Perkuat Regulasi, Lindungi Masa Depan Anak

Melalui MoU yang sedang disusun, Pemkab dan PA Tarempa ingin membangun sistem perlindungan sosial yang adil, transparan, dan berpihak pada anak serta mantan istri.

“MoU ini penting agar tak ada lagi anak tumbuh tanpa kepastian dan mantan istri yang ditinggal tanpa nafkah. Semua harus mendapat perlindungan,” pungkas Akmaruzzaman.

Langkah ini sekaligus menjadi preseden positif di Indonesia, bahwa daerah bisa hadir menjadi perisai bagi warganya, terutama anak-anak yang rentan menjadi korban dari perceraian.

Rapat lanjutan ini diharapkan menjadi pintu pembuka bagi penandatanganan MoU dalam waktu dekat, sekaligus menjadi bentuk nyata bahwa negara hadir untuk menjamin hak-hak dasar warganya — terutama yang paling lemah dan kerap terlupakan: anak-anak.

(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)

948
Exit mobile version