www jurnalsidik.com

Memberikan Informasi Terbaik

Berita Anambas

Pemkab Anambas Rakor Pengawasan Minuman Beralkohol

Shares

Anambas, Jurnalsidik.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (KUMDagin) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Minuman Beralkohol, Jumat (18/7/2025) pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari instansi terkait, seperti Satpol-PP, kepolisian, dan unsur OPD teknis lainnya.

Sekda Sahtiar menyampaikan pentingnya pengawasan lintas sektor yang terintegrasi dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal maupun yang tidak sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa pengawasan bukan hanya tanggung jawab satu dinas saja, melainkan tugas bersama seluruh instansi yang terkait.

“Pengawasan minuman beralkohol bukan hanya tugas satu OPD saja, tetapi tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antarinstansi. Kita ingin memastikan keamanan masyarakat serta ketertiban umum tetap terjaga,” ujar Sahtiar.

Ia juga menambahkan bahwa peredaran minuman beralkohol memang tidak sepenuhnya dilarang, namun harus mengikuti regulasi dan memiliki izin resmi. Pemkab Anambas sendiri telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2017 yang mengatur hal tersebut.

Kepala Dinas KUMDagin Anambas, Masykur, S.T., M.M., menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol di wilayah Anambas, kecuali satu izin khusus untuk Pulau Bawah yang berlaku hingga November 2025.

“Secara teknis, kita belum pernah mengeluarkan izin baru untuk penjualan minuman beralkohol. Izin yang pernah diterbitkan hanya satu, khusus untuk Pulau Bawah. Dan izin itu akan kami evaluasi kembali saat habis masa berlakunya,” kata Masykur.

Masykur juga menyoroti maraknya peredaran minuman beralkohol secara ilegal, terutama di wilayah Tarempa, yang dilakukan oleh pedagang pengecer maupun distributor tanpa izin resmi. Ia menduga penyalahgunaan tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah munculnya video atau foto yang viral di media sosial.

“Kami menduga minuman itu dikonsumsi di fasilitas umum. Saat razia dilakukan Satpol-PP atau beredar video dari masyarakat, hal itu menimbulkan masalah. Padahal, tempat-tempat tersebut bukan termasuk kategori yang diizinkan oleh regulasi seperti hotel berbintang,” tambahnya.

Dukungan dari Kepolisian dan Penindakan Persuasif.Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, yang turut hadir dalam rapat menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Pemda. Ia menilai keberadaan minuman beralkohol ilegal sangat merugikan masyarakat dan menimbulkan potensi gangguan keamanan.

“Kita mendukung penuh kebijakan Pemda terkait pengawasan minuman beralkohol. Apalagi jika peredarannya tanpa izin, tentu merugikan banyak pihak,” ujar Alfajri.

Ia menambahkan, Polres Anambas akan mendukung langkah-langkah preventif dan akan bekerja sama dengan Satpol-PP untuk melakukan razia secara persuasif, sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas jika diperlukan.

“Kita sepakat untuk mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Setelah itu, jika tetap ditemukan pelanggaran, kami akan ambil langkah penindakan,” tegasnya.

Langkah lanjutan: Razia dan Sosialisasi
Rapat koordinasi ini juga menghasilkan beberapa rencana tindak lanjut, antara lain inspeksi lapangan secara berkala, sosialisasi regulasi kepada pelaku usaha, serta pelaksanaan razia bersama di lokasi-lokasi rawan peredaran minuman beralkohol.

Diharapkan, dengan koordinasi lintas sektor ini, pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan mampu menciptakan rasa aman serta tertib di tengah masyarakat, seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan dan pariwisata di wilayah Kepulauan Anambas.

(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)

911

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *