Pemohon Informasi Berencana Ajukan Keberatan pada Atasan PPID Tanjungpinang

Shares

Jurnalsidik.com, Tanjungpinang – Solikhin warga Kota Tanjungpinang, selaku masyarakat yang mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kota Tanjungpinang tepatnya pada tanggal 1 Desember 2020 lalu, berencana untuk mengajukan keberatan atas jawaban Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Kota Tanjungpinang yang ditanda tangani oleh Teguh Amanto selaku Kepala Pengelola Informasi dan Saluran Komunikasi pada tanggal 11 Desember 2020.

Menurut Solikhin. Surat balasan dari PPID bernomor 048/01/5.5.04/2020 yang diterimanya pada hari Senin 14 Desember 2020 itu tidak memiliki dasar yang jelas terhadap permintaan salinan Laporan Pertanggungjawaban berbentuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan belanja jasa publikasi di Diskominfo Kota Tanjungpinang selama tahun 2019, baik di APBD Murni dan APBD Perubahan.

Solikhin merasa keberatan, disebabkan pejabat PPID menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan tidak dapat diberikan, karena dokumen pertanggungjawabannya sudah diserahkan kepada instansi terkait yaitu Inspektorat Kota Tanjungpinang dan BPKP sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Selain itu. Terkait permohonan salinan perjanjian kerjasama, juga dinyatakan tidak dapat diberikan, dengan alasan, dokumen tersebut termasuk dalam persaingan usaha atau termasuk dalam Informasi yang dikecualikan menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BAB V Informasi yang dikecualikan, pasal 17, berbunyi bahwa setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali (point b.) yaitu Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Atas jawaban pejabat PPID tersebut. Solikhin menyatakan akan mengirimkan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kota Tanjungpinang.

BACA YANG LAIN JUGA :   Soerya - Iman Jadi Harapan Masyarakat Bangkitkan Perekonomian Kepri

“Saya akan kirim surat keberatan ke atasan PPID, karena saya dan PPID utama punya perspektif yang berbeda, bila nantinya juga tidak ada solusi, maka saya akan bawa ke Komisi Informasi Kepri hingga jelas apakah informasi yang saya ajukan harus dibuka atau sebaliknya,” ujarnya kepada Wartawan Selasa 15/12 di KM 5 bawah kota Tanjungpinang.

Sholikin berharap, PPID di Kota Tanjungpinang memberikan pelayanan permohonan informasi untuk mewujudkan azas Keterbukaan Informasi bagi Publik atas pengelolaan APBD Kota Tanjungpinang yang kategorinya uang rakyat. Menurutnya, selama urusan tersebut tidak ditetapkan sebagai kegiatan yang bersifat rahasia, maka secara administrasi pertanggungjawaban seharusnya dapat diketahui dan diinformasikan kepada setiap masyarakat.

“UU KIP itu untuk mengakomodir hak masyarakat tentang kepastian penggunaan dan pertanggungjawaban APBD. Sedangkan jawaban terkait inspektorat dan BPKP itu merupakan urusan kewajiban pemerintah sesuai peraturannya, namun bukan berarti bisa dipakai untuk menghalangi masyarakat publik mendapatakan informasi secara riil,” kata Solikhin.

Selanjutnya Solikhin menilai, alasan PPID tidak dapat memberikan dokumen yang diminta dirinya, dengan alasan persaingan usaha, dinilainya sebagai alasan yang terlalu mengada-ada di era transparansi. Menurutnya, malahan saat ini pemerintah dituntut lebih transparan melalui sistem Sistem Pengadaan Berbasis Elektronik (SPBE), sistem E-Gouverment, E-Planning dan sistem lainnya.

“Salinan kerjasama yang dilakukan oleh badan layanan publik seharusnya bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia, kecuali memang ada perbuatan perjanjian kerjasama secara rahasia,” kata Solikhin. Selasa (14/12/2020), KM.5 Tanjungpinang.

Kembali Solikhin berharap, Wali Kota Tanjungpinang menjalankan pemerintahan dengan integritas transparansi, bersih dari nilai korupsi dan jujur, yakni menyatakan dalam penerapan yang mewujudkan integritas. (***)

 

407

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *