Jurnalsidik.com, Anambas,- Terkait masih digunakannya Pelabuhan Jeti di Impol, Kecamatan Jemaja Barat, Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah disegel oleh Dirjen PSDKP RI pada akhir Juni lalu, karena melanggar aturan di Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia.
Pengurus CV Saputra Kembar selaku pengelola membeberkan beberapa fakta menarik yang menyimpulkan adanya “Permakluman” yang diduga untuk dapat digunakannya Pelabuhan Jeti yang telah disegel tersebut.
Namun meski demikian, pihak CV Saputra Kembar mengaku melakukan itu hanya untuk demi dapat diselesaikannya proyek pengerjaan Jalan Impol – Sunggak yang didanai DAK Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024.
“Sy tidak ada tujuan lain kecuali utk menyelesaikan pekerjaan itu bg,”balas Wan Ricco Saputra melalui WhatsApp, Senin (19/08/2024).
Dirinya juga mengaku bahwa terkait penggunaan Pelabuhan Jeti itu, sudah dirapatkan bersama semua pihak untuk mencari solusi agar material untuk pengerjaan proyek tersebut (jalan Impol -Sunggak) dapat masuk ke Jemaja Barat.
“Sudah bg, dinas PU sudah mengajak rapat semua pikah terkait permasalahan ini utk mencari solusinya.”tulisnya.
Kemudian dirinya juga mengirimkan surat berita acara hasil diskusi Nomor: 02/BAHD.SDA/DPUPRPRKP/08.2024 tentang pelaksanaan diskusi yang dilakukan Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas di Jep’s Cafe pada tanggal 9 Agustus 2024 yang mencatat 16 butir pembahasan.
Dalam diskusi tersebut dibuat kesimpulan : Pembangunan infrastruktur di Anambas berdampak terhadap kondisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi masyarakat setempat. Pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan Jety sebagai jalur mobilisasi. Banyaknya Jety – jety di Anambas yang belum memiliki izin (tidak memiliki dokumen lingkungan) dapat menghambat dan memperlambat proses pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu diperlukan “Pemakluman” oleh pihak-pihak terkait sehingga proses pembangunan dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Diskusi tersebut dihadiri Perwakilan dari Cabang Kejaksaan Negeri di Tarempa , Dishub LH Anambas, PSDKP Wilayah Anambas, LKKPN Pekanbaru di Anambas, Polres Anambas, KPHP Unit VI Anambas, Cabdis KP Provinsi Kepri dan Pers.
Hasil diskusi ini diduga menjadi dasar dukungan pihak CV Saputra Kembar untuk melawan hukum dengan menggunakan Jety yang telah disegel KKP RI di Impol. Berselang dua hari setelah berlangsungnya diskusi, CV Saputra Kembar kembali melakukan aktivitas masuk kapal tongkang bermuatan material pasir, batu dan mobil ready mix melalui Jeti di Impol, pada hari Minggu (11/08/2023).
Terkait penggunaan kembali lokasi Pelabuhan Jeti di Impol. Satuan PSDKP Anambas saat dikonfirmasi tim media ini, Senin (19/08/2024) mengaku tidak mengetahui dan belum turun ke lokasi Pelabuhan dengan alasan banyaknya pekerjaan dan jumlah pegawai yang minim.
“Tak tahu (penggunaan kembali Jeti di Impol), makanya kitapun perlu ke sana juga untuk mengetahui kebenaran beritanya,”kata Junet
Menanggapi pertanyaan dapatkah pelabuhan Jeti di Impol digunakan meskipun telah disegel KKP. Junet menjelaskan, Pelabuhan Jeti yang disegel seharusnya tidak boleh digunakan dahulu, sampai mendapatkan ijin untuk penggunaannya.
“Kalau secara normatif ya, seharusnya jangan digunakan dahulu sampai selesai urusannya,”terang Junet.
Menurut Junet, pihaknya tidak mungkin menyarankan untuk dapat digunakan pelabuhan yang disegel tersebut.
“Jelas kami tidak mungkinlah menyarankan, masa’ kami yang menyegel malah kami yang menyuruh, gak tahu bang Budi ada suruh gak,”kata Juned.
Pengakuan Budi Santoso selaku perwakilan PSDKP yang hadir di dalam diskusi bersama Dinas PU Anambas
“Nah merekakan minta permakluman ini, permakluman tentang Jeti yang tidak bisa dipakai. Jeti ini kan ada reklamasinya, reklamasikan tidak diperbolehkan,”terang Budi Santoso terkait pembahasan dalam rapat bersama dinas PU Anambas.
Lanjut Budi, “Dalam arti solusi dari kita PSDKP dengan penggunaan tongkang kecil yang tidak melakukan reklamasi, tidak melakukan penimbunan.”ungkap Budi
Dirinya juga menjelaskan bahwa timbunan reklamasi yang sudah terjadi dan sudah disegel dan proses hukum sesuai arahan Dirjen kemarin, tidak boleh dicabut, tidak boleh digunakan sampai yang bersangkutan mempertanggung jawabkan pelanggaran.
“Jadi bahasa permakluman kemarin yang saya tangkap dari Kadis (PU), bagaimana proyek tetap jalan tanpa kerusakan, tanpa reklamasi,”terangnya. (Tim redaksi)
747