Diduga Pejabat PU Anambas Dukung Penggunaan Pelabuhan Jeti Ilegal di Impol
Jurnalsidik.com, Anambas,-Publik menilai bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM tidak berintegritas menindak para pelaku yang melakukan aktifitas ilegal di kawasan konservasi perikanan di Kepulauan Anambas.
Hal ini diungkapkan oleh putra kelahiran Anambas di Tanjungpinang, menyoroti kasus penggunaan Pelabuhan Jeti tak berijin di Impol yang sempat ditutup oleh pihak Dirjen PSDKP.
“Didalam berita media online nasional kita tahu bang, pernyataan Dirjen menutup dan meminta pihak CV. PBK dan CV. SK mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pembangunan pelabuhan tanpa ijin di wilayah konservasi,”ucap Yanto, Sabtu (17/08) di Tanjungpinang.
Menurut Yanto, pernyataan Dirjen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjadi efek jera bagi pelaku. Bahkan CV. Saputra Kembar malah dengan leluasanya menggunakan Pelabuhan Jeti di Impol untuk aktifitas berlabuh kapal tongkang yang membawa berbagai material proyek pengerjaan jalan dari Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, yang dilaksanakan oleh perusahaan asal Kabupaten Natuna ini.
“Mungkin pihak CV.SK menganggap pernyataan Dirjen itu seperti lelucon saja bang, tak ada apa-apanya,”terang Yanto yang berencana dalam waktu dekat pulang ke Anambas.
Sebagaimana diketahui, akibat Pembangunan dan aktifitas Pelabuhan Jeti itu, terlihat melalui foto satelit, kondisi air di sekitar Pelabuhan yang letaknya hanya beberapa mil dari Zona inti konservasi itu, menjadi keruh dan diduga telah terjadi kerusakan terumbu karang.
Selain itu, saat berlangsungnya aktifitas di Pelabuhan Jeti tersebut, pada tanggal 11 Agustus 2024. Salah seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, hingga mengakibatkan cidera patah kaki dan luka di bagian kepala, saat tongkang bermuatan material berlabuh di Jeti tersebut.
Atas penggunaan Pelabuhan Jeti tersebut, media ini tidak mendapat tanggapan dari Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (Polsus PWP3K) PSDKP Anambas, Budi Santoso, Jum’at (16/08), tetapi tidak dijawab.
Sedangkan dari pihak Dinas PUPRPRKP Anambas saat Kabid Bina Marga dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at (16/08) juga tidak menjawab.
Menurut sumber yang namanya tidak mau dipublish. Penggunaan Pelabuhan Jeti di Impol didukung pejabat Dinas PUPRPRKP Anambas bersama pejabat lainnya untuk akses masuknya material proyek jalan didanai DAK Anambas 2024.
“Iya bang, sebelum itu digunakan, sudah ada rapat bersama dengan Dinas PU, dan yang hadir juga sepakat agar dermaga itu digunakan,”kata Sumber media ini.
Diketahui Proyek Penanganan Long Segment Jalan Impol – Sunggak merupakan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024 oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang. Melalui E Purchasing CV Saputra Kembar ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.976.827.000,-
(Bg)
1211