Jurnalsidik.com, Anambas,-Kepala Desa Lingai (Kades) Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Iskandar membantah atas tuduhan yang disampaikan oleh Kelompok Nelayan Desa Genting Air Bini belum lama ini di salah satu media online Kabupaten Kepulauan Anambas terkait larangan bagi nelayan Genting Air Bini untuk mengais rezeki di area laut Desa Lingai.
Itu disampaikan oleh Kepala Desa Lingai Kepada Jurnalsidik.com di Warung Kopi Damai, Kota Tanjungpinang Propinsi Kepri, Sabtu (24/ 06/2022).
“Jujur saya tidak terima dengan bahasa (melarang.red) yang disampaikan nelayan air bini ke media, karena kami baik pemerintahan desa maupun nelayan Desa Lingai tidak pernah melarang siapapun tuk bekerja di area Desa Lingai,”ucap Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, yang dilarang oleh nelayan setempat adalah nelayan bagan yang beroperasi tidak melihat dimana semestinya mereka tuk melampu.
“Kan ada beberapa tempat yang memang ada rompon milik masyarakat nelayan Desa Lingai, nah di tempat itu yang kami larang, karena itu adalah tempat nelayan kecil desa Lingai untuk mengais rezeki,” Tambahnya.

Selain itu sambung Iskandar, jangankan nelayan yang memang satu kecamatan, nelayan bagan di luar kecamatan Siantan Selatan saja banyak yang beroperasi di laut Desa Lingai.
“Yang kami minta itu jangan melampu di area selatan dan sebelah barat pulau Lingai Besar menghadap sebelah desa Telaga Besar yang kami larang, tapi kalau selain dari itu ya silakan bagan untuk melampu, karna di area tersebut merupakan jantung nelayan kecil desa Lingai dalam mengais rezeki,” Ucap nya.
Oleh karena itu, kades Lingai merasa keberatan atas statemen yang dilontarkan oleh kelompok nelayan Genting Air Bini di salah satu media online. Karena itu akan merugikan masyarakat maupun desa mereka, sebab bukan hanya itu, ada lagi hal yang krusial yang di utarakan di papan plang yang dipasang oleh kelompok nelayan Desa Genting Air Bini.
“Masak kami tidak boleh masuk sama sekali di pusat Ibukota Kecamatan Siantan Selatan, jika kami dilarang tuk berurusan dan mengurus administrasi di Kecamatan, jadi siapa yang berani bertanggungjawab dengan semua ini?, Harus ada kejelasan agar kami bisa mengambil langkah seperti apa kedepan nya,” Tutup Iskandar.(red)
1427 




