Anambas, Jurnalsidik.com — Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas kini dapat kembali membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sub penyalur seperti biasa.
Kebijakan sementara ini diambil untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi, menyusul belum disetujuinya 20 usulan sub penyalur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Kepulauan Anambas, Yohanes, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan camat dan kepala desa untuk membantu proses administrasi penyaluran BBM ke masyarakat.
“Untuk sementara, masyarakat bisa membeli BBM seperti biasa di sub penyalur. Camat dan kepala desa akan membantu administrasi penyalurannya sampai ada penetapan resmi dari Bupati dan persetujuan dari BPH Migas,” ujar Yohanes dalam rapat koordinasi, Rabu (15/10/2025).
Rapat Koordinasi: Cegah Kepanikan di Masyarakat
Yohanes menjelaskan, rapat koordinasi tersebut digelar untuk menyikapi penolakan usulan 20 sub penyalur oleh BPH Migas, sekaligus mengantisipasi keresahan masyarakat. Pemerintah daerah ingin memastikan pasokan BBM tidak terganggu.
“Langkah ini diambil supaya masyarakat tidak gaduh di luar atas kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan kutipan prinsip hukum klasik “Salus populi suprema lex” — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi — sebagai dasar pemerintah mengambil kebijakan darurat ini.

Rekomendasi Sementara dari Camat dan Desa
Pemerintah daerah menginstruksikan agar camat dan kepala desa segera mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM Pertalite bagi warga atau pihak yang sudah terdaftar. Dengan begitu, distribusi BBM ke sub penyalur tetap berjalan sembari menunggu proses administrasi lanjutan diselesaikan.
“Masyarakat yang membutuhkan BBM Pertalite dapat membeli di sub penyalur di manapun seperti biasanya,” kata Yohanes.
Kendala Aturan Jarak dan Kondisi Geografis
Penolakan BPH Migas terhadap usulan sub penyalur salah satunya disebabkan ketidaksesuaian dengan aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dalam Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi — tepatnya Peraturan Kepala Nomor 1 Tahun 2024. Salah satu syaratnya, jarak antar penyalur minimal 10 kilometer.
Namun, aturan ini dinilai tidak realistis diterapkan di wilayah kepulauan seperti Anambas. Sebagian besar masyarakat tinggal di pesisir dengan konsentrasi terbesar di Tarempa, sehingga sulit memenuhi ketentuan tersebut.
“Semoga BPH Migas bisa melihat kondisi geografis daerah kita yang terdiri dari lautan dan masyarakat hidup di pesisir. Kami berharap ada diskresi khusus untuk Anambas,” ucap Yohanes.
Pemerintah daerah pun berencana kembali berkoordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas untuk mencari solusi jangka panjang.
(Agus Suradi,jurnalsidik.com)
828