Jurnalsisik.com ,Anambas – Satreskrim Polres anambas, melalui Sektor Polsek Jemaja mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui, Kapolsek Jemaja, IPTU Aang Setiawan, S.H., saat di konfirmasi media ini melalui WhatsApp, Jum’at (11/10/2024), membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana yang diduga mencabuli anak di bawah umur.
“Ia benar kita Polsek jemaja sudah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana diduga pencabulan anak di bawah umur, dan hari ini akan kita kirim ke Tarempa mengunakan kapal Feri MV. BAHTRA LINGGA, pelaku di limpahkan ke polres anambas.”jawab Kapolres Kepulauan Anambas.
“Korban berinisial M (15 tahun) dua beradik kembar masih duduk di bangku SMP Jemaja. Korban dilecehkan secara seksual dan persetubuhan oleh pelaku berinisial S (23). Pelaku hari ini akan di kirim ke Tarempa,”tandasnya singkat. (Agus)
1540