Shares

Jurnalsidik.com, Tanjungpinang,– Polsek Tanjungpinang Kota telah meringkus dua orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadah hasil curian.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/1/2025) menjelaskan, kedua pria tersangka berinisial (S) dan (A), telah melakukan aksi kejahatan di sebuah kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Tersangka (S) melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dengan modus mencongkel pintu kontrakan korban menggunakan martil saat korban sedang tertidur,” ungkap Iptu Missyamsu Alson.

Dari aksi itu, tersangka (S) berhasil mengambil satu unit handphone merk Realme C53. Sementara itu, tersangka (A) bertindak sebagai penadah barang curian tersebut.

“Keduanya adalah teman yang bersekongkol melakukan aksi kejahatan ini,” tambah Kapolsek.

Dari tangan tersangka (A), Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu Realme C53 dan Poco M6 Pro, serta satu buah martil yang digunakan oleh tersangka (S) dalam aksinya.

Ancaman Hukuman Berat untuk Para Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka (S) dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, tersangka (A) dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Keberhasilan tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota ini juga dibantu oleh Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,” tutup Iptu Missyamsu Alson.

Polsek Tanjungpinang Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(Red)

244
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *