Jurnalsidik.com, Tanjungpinang– Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang dan BPJS kesehatan Tanjungpinang melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran data PBI JK Kota Tanjungpinang dan pemberian informasi langsung. Pada Kamis (18/02)
Di sela-sela waktu Kadinsos Kota Tanjungpinang, Amrialis di ruang kantor Pak Kadis tersebut awak media ini mewawancarai seputaran PBI JK dan DTKS
“Peserta penerima bantuan Iuran jaminan kesehatan (PBI JK) adalah Peserta yang tergolong tidak mampu dan sebagainya yang iuran PBI JK nya dibayarkan oleh Pemerintah,” terang Pak Amrialis.
“Koordinasi itu sebagai upaya memastikan data peserta PBI JK Kota Tanjungpinang valid sehingga menghindari penonaktifan,” terang Pak Amrialis
Ketika ada kekeliruan dalam pendataan seperti NIK tidak lengkap/salah/berbeda, pihak Kelurahan menindaklanjuti dengan turun langsung ke warga dan apabila jika data tersebut apakah peserta sudah pindah atau meninggal dunia dan lain-lain maka dari Kelurahan akan melaporkan itu ke Dinsos Kota Tanjungpinang, lalu dari Dinsos Kota Tanjungpinang akan melaporkan untuk penonaktifan peserta PBI JK Kota Tanjungpinang ke Kementerian Sosial.
“Dinas Sosial Kota Tanjungpinang melakukan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kelurahan,” terang Pak Kadinsos Tanjungpinang.
Amrialis menerangkan, dari hasil pemadanan DTKS seperti selisih untuk peserta yang terdata di Kelurahan dengan yang di Dinsos, selisih itu, kelurahan akan validasi kembali warga, dimana jika data tersebut tidak valid akan dilakukan pergantian data, dan Dinsos (Kota Tanjungpinang) akan bentuk Tim Pendampingan untuk setiap kelurahan terkait proses validasi DTKS (Red)
419