Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Anambas Tahun Anggaran 2022

Shares

Jurnalsidik.com, Anambas,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan sejumlah catatan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2022, pada rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat kantor DPRD Kepulauan Anambas, selasa (23/05/2023).

Pada sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Kabupaten Anambas Syamsil Umri, anggota Panitia Khusus (Pansus), Yusli YS S.IP membacakan sejumlah catatan Pansus DPRD atas penyampaian LKPJ Bupati Kabupaten kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022.

DPRD menilai pendapatan daerah belum mencapai target yang diharapkan, namun meski demikian DPRD menganggap realisasi sebesar 94,67 persen sudah cukup baik, ditengah kelesuan ekonomi yang melanda akibat Pandemi dan kondisi ekonomi global. Selanjutnya DPRD mengapresiasi realisasi belanja daerah yang mencapai Rp. 863,3 milyar atau sebesar 94,19%.

Unsur pimpinan sidang rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Anambas tahun 2022, selasa (23/05/2023)

Untuk penyelenggaraan urusan wajib pemerintah daerah, dewan anambas memberikan delapan catatan rekomendasi urusan pendidikan, dan sepuluh catatan rekomendasi untuk penyelenggaraan urusan kesehatan. Sedangkan untuk urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang terdapat empat rekomendasi dari dewan anambas, termasuk urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman diberikan tiga catatan rekomendasi.

“DPRD merekomendasikan, pertama, melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pembangunan dan pengembangan kawasan dan pemukiman kumuh dengan stakeholder dan masyarakat. Kedua, melakukan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan metode

yang lebih ramah dan mudah dimengerti. Ketiga, melakukan penyusunan kebijakan tentang rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.”kata Yusli YS.

Kemudian untuk bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, DPRD memberikan tiga rekomendasi. Dan untuk bidang sosial, DPRD merekomendasikan agar diibuat management pengelolaan pemberian bantuan sosial yang terintegrasi dari RT sampai ke dinas pelaksana, dan membuat regulasi pengelolaan bantuan sosial, data fakir miskin, untuk akuntabilitas dan transparansi.

BACA YANG LAIN JUGA :   Kades Pesisir Timur Serahkan BLT Dana Desa Tahap VII Tahun 2024

Rekomendasi DPRD Atas Penyelenggaraan Urusan Wajib

Untuk urusan wajib pemerintah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, Dewan Anambas memberikan empat catatan rekomendasi untuk urusan tenaga kerja dan merekomendasikan kepala daerah lebih serius dan optimal di dalam melakukan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Untuk urusan pangan, Dewan Anambas memberikan dua rekomendasi, yakni penggalakkan program ketahanan pangan dan penyediaan sarana prasarana pengujian mutu pangan segar. Selanjutnya untuk urusan lingkungan hidup, terdapat dua rekomendasi dari dewan anambas. Sedangkan urusan administrasi kependudukan dan Capil, dewan memberikan tiga rekomendasi.

Untuk urusan pemberdayaan masyarakat desa. Dewan anambas memberikan tiga rekomendasi. Dan urusan pengendalian penduduk dan KB terdapat dua rekomendasi kepada bupati agar memiliki political will untuk peningkatan anggaran untuk program peningkatan kesadaran masyarakat mencegah pelecehan seksual dan pencabulan, juga merekomendasikan agar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian

Penduduk, dan Keluarga Berencana membangun kolaborasi sebanyak-banyaknya dalam mencegah perkawinan dini.

“Sosialisasi dan pendidikan bagi remaja tentang perkawinan dini dan keluarga berencana.”ujar Yusli membacakan rekomendasi dewan terhadap urusan pengendalian penduduk dan KB.

Lanjut Yusli membacakan, rekomendasi DPRD untuk urusan perhubungan, agar lebih efektif menurunkan rasio kecelakaan transportasi, dan meningkatkan realisasi jumlah kendaraan angkutan umum dan pribadi yang laik jalan. Untuk urusan Komunikasi dan Informatika, Dewan Anambas memberikan tiga rekomendasi. Sedangkan untuk urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terdapat empat rekomendasi, berupa sinkronisasi, pembinaan, pengawasan dan sosialisasi.

Rekomendasi juga diberikan DPRD terhadap urusan penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpusatakaan dan urusan kearsipan.

“DPRD memberi rekomendasi agar pengarsipan dapat lebih dioptimalkan mengutamakan keamanan dan ketahanan arsip dengan cara optimalisasi media penyimpanan dan mengkonversi dalam bentuk data sehingga lebih mudah untuk disimpan dan diakses.”katanya.

BACA YANG LAIN JUGA :   LSM Minta Aparat Usut Dugaan KKN Proyek Pelabuhan Letung Tahap I

Penyelenggaraan Urusan Pilihan

Untuk lima urusan pilihan pemerintah daerah, dewan anambas juga memberikan catatan rekomendasi, diantaranya urusan Kelautan Perikanan direkomendasikan pemerintah daerah fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan tangkap. Urusan Pariwisata, direkomendasikan agar dilakukan pembenahan tempat wisata, promosi dan pengenalan potensi pariwisata di Anambas.

Selanjutnya, Yusli YS membacakan tiga rekomendasi kepada bupati untuk urusan pertanian dan dua rekomendasi untuk urusan perdagangan, serta dua rekomendasi untuk urusan perindustrian, yaitu agar mendorong pertumbuhan UMKM di Anambas dan memberikan wadah dan promosi serta pasar bagi produk UMKM di Anambas agar dapat bersaing.

“Demikian laporan hasil pembahasan DPRD terhadap LKPJ bupati kepulauan anambas tahun anggaran 2022

yang berisi catatan strategis dan rekomendasi untuk dapat ditindaklanjuti.”tutup Yusli.(Agus)

388

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *