Bintan, Kepri – Beredar informasi adanya aktifitas Judi jenis Sie jie, Togel dan jenis lainnya di wilayah Polsek Bintan Utara, Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, segera melakukan penyelidikan secara intensif di beberapa lokasi.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H mengatakan, informasi aktifitas Judi didapat dari sebuah media online beberapa hari lalu, sehingga pihaknya langsung menindak lanjutinya.
“Setelah kami mendapat informasi dari sebuah media online, personel Satreskrim bersama Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan”, kata Kasat Reskrim, Kamis (22/8/2024).
AKP Marganda Pandapotan juga menyampaikan, penyelidikan dilakukan bersama melakukan maping lokasi yang diberitakan.
“Hingga hari ini kami masih melakukan penyelidikan dan belum menemukan adanya aktifitas judi siejie atau sejenisnya, namun kami akan terus melakukan penyelidikan”, ungkap AKP Marganda.
Diterimanya informasi itu dibenarkan Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, S.H. Dirinya mengatakan, kabar adanya praktek judi jenis siejie dan togel di wilayahnya diketahui dari postingan media online, dan langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
“Setelah kami mendapat informasi melalui sebuah media online adanya aktifitas judi jenis siejie dan togel, kami langsung membentuk tim bersama Satreskrim Polres melakukan penyelidikan”, kata Kapolsek Bintan Utara.
Lanjutnya. Hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan dan belum mendapatkan pelaku sebagai mana pemberitaan media. Bila terbukti, maka akan ditindak tegas dan proses hukum.
Komitmen pemberantasan judi di wilayah Bintan, diungkapkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson yang menegaskan bahwa Polres Bintan berkomitmen akan memberantas dan menindak seluruh aktifitas perjudian di wilayah kabupaten Bintan.
“Kami Polres Bintan telah berkomitmen bahwa akan menindak tegas seluruh aktifitas perjudian dalam bentuk apapun, baik perjudian online maupun perjudian jenis permainan kartu dan lainnya, semuanya akan kami berantas”, kata Kasi Humas.
Sambung Iptu Alson. Polres Bintan tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada bandar atau para pemain judi untuk melakukan aktifitasnya di kabupaten Bintan.
Iptu Alson mengimbau masyarakat, bagi yang mengetahui adanya aktifitas permainan judi agar segera menginformasikan melalui Bhabinkamtibmas atau kantor Polisi terdekat, agar secepatnya dapat dilakukan tindakan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas perjudian agar memberi informasi secara akurat kepada kami, agar kami lakukan penindakan, dan kami akan merahasiakan identitas pelapor”, imbau Kasi Humas.
Iptu Alson juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menghentikan aktifitas bermain judi, dan juga kepada bandar judi agar tidak melakukan aktifitasnya di wilayah kabupaten Bintan.
“Jika masih ada yang bermain judi atau menerima pasangan perjudian online, akan kami tindak tegas dan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegas Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson.
Sumber : Humas Polres Bintan
93