Mahfud MD Imbau Hindari Pidana Akibat Berkumpul
Jakarta Jurnalsidik.com– Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan ancaman pidana bagi masyarakat yang melaksanakan shalat Tarawih berjamaah di tengah kondisi wabah virus korona (covid-19). Menurutnya, masyarakat dapat dituntut pidana pasal 214 dan pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ada di…

