PEMKO Tanjungpinang Hapus Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
Jurnalsidik.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang (PEMKO) secara resmi menghapus Sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan untuk tunggakan periode tahun 1995-2020. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga 31 Desember 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan…


