Tanjungpinang, Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri dipimpin Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H., melaksanakan kegiatan program Penyuluhan hukum dari Pintu ke Pintu (Door to Door) bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan, Rabu (03/07/2024).
Penyuluhan juga didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan Samsul, S.Sos, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Kabupaten Bintan Lita Noisen Ujung S, S.T., M.H., dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bintan Ade Ramadona, M.Farm, Apt, AAAK.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan. Tim melakukan penyuluhan dari rumah ke rumah, dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., ikut menyapa masyarakat Kelurahan Toapaya Kabupaten Bintan.
Kegiatan ini menyasar kelompok masyarakat miskin dan rentan, untuk memberikan pelayanan publik secara prima sehingga berdampak langsung kepada masyarakat berdasarkan kewenangan Kejaksaan RI.
Menurut ketentuan Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, salah satunya tugas dan wewenang Kejaksaan RI menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar dapat “mengenali hukum jauhkan hukuman”.
Selain itu melalui Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, mensyaratkan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Sesuai dengan sasaran penyuluhan hukum ini bagi masyarakat miskin dan rentan dengan memberikan edukasi dan advokasi secara langsung untuk penyelesaian permasalahan secara terukur dan final terhadap masalah hukum, pertanahan, kesehatan, ketenaga kerjaan dan sosial ekonomi.
Dampak positif dari kegiatan ini untuk meningkatkan publik trust terhadap lembaga Kejaksaan RI menjadi Lembaga yang dicintai oleh masyarakat karena kegiatan ini memberikan solusi nyata kepada masyarakat miskin dan rentan dalam jangka panjang secara statistik dapat menurun.
Metode pelaksanaan dari kegiatan Tim Penyuluh dan Instansi terkait, masyarakat diminta menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan belum menemukan solusi penyelesaiannya, sehingga kehadiran tim penyuluh bersama stakeholder terkait akan menjawab.
“Secara langsung segala pertanyaan dari masyarakat dan langsung mendiskusikan tahapan penyelesaian masalah yang dihadapi dan pada saat itu juga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dalam kurun waktu 1×24 jam.”kata Kasipenkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H.
Pada saat Tim Penyuluh berada dirumah warga yang dikunjungi juga memperkenalkan terobosan unggulan baru dari Kejati Kepri dengan membuat aplikasi ”Hukum Sinar Kepri” yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat melalui Website resmi Kejaksaan Tinggi Kepri melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.
Adapun tujuan dari pembuatan aplikasi ini adalah untuk untuk mendekatkan layanan Hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.
Di mana wilayah hukum Kejati Kepri berada di tengah-tengah tantangan geografis yang rumit karena terdiri dari daerah kepulauan, yang membuat akses ke layanan hukum dapat menjadi sulit bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil.
Terlebih lagi, kondisi ekonomi yang rentan di wilayah tersebut menambah kompleksitas dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata. Karena selama ini pelaksanaan penyuluhan hukum yang diberikan dengan metode tatap muka di satu ruangan dalam memberikan edukasi ilmu pengetahuan di bidang hukum dan belum memecahkan substansi masalah-masalah yang di hadapi masyarakat khususnya masyarakat miskin dan rentan.
Diakhir kegiatan Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., bersama Tim Penyuluh memberikan bantuan sembako kepada masyarakat setempat guna mengurangi beban masyarakat pada Kelurahan Toapaya Kabupaten Bintan.
327