Shares

 

Jurnalsidik.com, Tanjungpinang – Badan Pusat Statistik (BPS) Tanjungpinang merilis data Inflasi/Indeks Harga Konsumen (IHK) atau umum bulan Agustus 2020, Kamis (3/9/2020).

Kepala Seksi IPDS BPS Kota Tanjungpinang, Siti Kartini Susilowat, menjelaskan situasi pandemi Covid-19 saat ini sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat, walaupun sudah diterapkan kebijakan new normal, terutama pada sektor ekonomi.

Siti merinci, Inflasi Agustus 2020 di Kota Tanjungpinang mencapai 0,12% dengan IHK sebesar 103,18. Inflasi terjadi karena kenaikan indeks harga kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 2,06%, pendidikan 1,61%, transportasi 0,93%.

Kemudian, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,37%, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,18%, dan kelompok kesehatan sebesar 0,01%.

“Kenaikan indeks pada kelompok-kelompok tersebut wajar karena sesuai dengan situasi dan kebutuhan masyarakat saat ini,” terang Siti.

Yang menarik, lanjut Siti, adalah kenaikan kelompok transportasi yang dipicu naiknya jasa angkutan penumpang sebesar 3,53%, terutama akibat naiknya tarif angkutan udara.

Menurutnya, kemungkinan kenaikan ini akibat penerapan new normal dimana masyarakat sudah diperbolehkan untuk bepergian dengan tetap menjalanan protokol kesehatan.

Sementara pada sektor pendidikan hampir di seluruh tingkat pendidikan mengalami peningkatan, baik biaya taman kanak-kanak, sekolah dasar, maupun sekolah menengah.

“Masa tahun ajaran baru, tentu membuat kebutuhan pendidikan meningkat dan kenaikan biaya pendidikan tidak dapat dihindarkan,” pungkasnya.

Di sisi lain, kata Siti, fenomena turunnya harga beberapa komoditi sayuran dan buah-buahan yang selama ini sering memicu inflasi seperti bayam ternyata pada bulan Agustus mengalami penurunan harga.

Demikian juga dengan daging ayam ras yang relatif banyak dikonsumsi masyarakat juga mengalami penuruan harga.

Masa pandemi ini, tentu masyarakat berpikir ulang untuk membelanjakan uangnya pada konsumsi selain kebutuhan primer atau hanya membeli barang sesuai dengan kebutuhan saja, artinya daya beli masyarakat turun.

BACA YANG LAIN JUGA :   Visi dan Misi Soerya-Iman Dinilai Realistis, Warga Hutan Lindung Mantap Menangkan Sinergi

Sementara pedagang atau penyedia jasa juga tidak mungkin menaikkan harga atau biaya jasa mengingat demand yang turun akan lebih mengurangi pendapatan jika harga barang dinaikkan,” pungkasnya.

Selain merilis data inflasi, BPS Kota Tanjungpinang juga merilis data kunjungan wisatawan mancanegara pada Juli 2020. Namun tercatat tidak ada kunjungan wisman ke Kota Tanjungpinang mengingat masih ditutupnya pintu masuk kedatangan dari luar negeri.

“Kita berharap pandemi ini segera berakhir sehingga geliat ekonomi dapat berjalan normal kembali. Namun kepedulian masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan sangat penting untuk menghilangkan pandemi Covid-19 ini,” tutup Siti. (***)

Sumber : info publik
Editor : red

555
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *