Shares

Jurnalsidik.com, Anambas,- Proyek Sodetan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPR) Kabupaten Kepulauan Anambas terancam gagal dan negara berpotensi menyebabkan kerugian immaterial dan materil.

Di mana, alokasi anggaran terhadap rencana pembangunan proyek penanganan banjir ini tidak dapat dinikmati oleh masyarakat Kecamatan Siantan dan potensi kerugian akibat uang negara sebesar Rp.3 miliar yang digunakan untuk kegiatan yang menyimpang dari peruntukkannya.

Kondisi ini bermula setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Sodetan pada tanggal 20 Mei 2024 melakukan pemesanan 37 item pekerjaan kepada CV Tapak Anak Bintan (TAB) untuk pembangunan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan.

Selanjutnya dilakukan kontrak kerja konstruksi sebesar Rp.10.183.190.000,-. Sekitar bulan Juni 2024, Dinas PU Anambas membayarkan uang muka proyek sebesar lebih kurang Rp.3 miliar. Sementara kondisi di lokasi rencana pekerjaan, tidak ada terlihat bangunan alat bahan dan pekerja serta papan nama proyek, sebagai mana diketahui publik akan adanya rencana pengerjaan.

Uang muka diambil, pekerjaan tidak ada

Setelah uang muka diterima, hingga saat ini memasuki lebih 120 hari kerja, CV TAB selaku kontraktor belum juga menunjukkan tanda – tanda untuk melakukan pekerjaan sesuai kontrak.

Lokasi rencana pekerjaan sodetan drainase penghubung sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan

“Sampai saat ini tidak ada bang, papan proyeknya juga tidak ada, dan bahan proyek satu gerobak pun tidak ada, apa lagi besi, dan Dan tidak ada pekerja yang melakukan penggalian tanah atau pembongkaran beton jalan”terang Adi kepada media ini, senin (14/10/2024).

Hal ini telah menjadi sorotan publik sejak bulan September 2024, dan diketahui bahwa pihak kontraktor hanya memberikan alasan yang menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk melaksanakan pekerjaan selain untuk mengambil manfaat dari uang muka proyek.

BACA YANG LAIN JUGA :   Komisi III DPRD Kepri Tinjau Kondisi Drainase di Lokasi Rawan Banjir

“Kemarin manajer kami mengundurkan diri, jadi sudah kita datangkan manajer teknis baru. Terkait masalah alat material yang kita datangkan itu, Insya Allah kita dapat solusinya, kemungkinan kita beli materialnya dari lokal saja.”jawab Azhari melalui WhatsApp, Selasa (15/10/2024).

Azhari juga menerangkan rencana pekerjaan pembesian pada minggu ini. Dirinya juga akan mengikuti prosedur kebijakan dari PU terkait kondisi keterlambatan pekerjaan saat ini.

“Kita akan ikuti prosedur dan tahapannya, dan kami pun sudah mendapatkan surat peringatan namu bukan berarti kami perusahaan itu kami tidak akan menyerah dan kami berusaha berupaya sampai proyek ini bisa berjalan selesai apa pun resikonya terkait denda dan lain lain sudah menjadi resiko kami jadi artinya kami tetap melakukan pekerjaan ini. InsyaAllah dalam minggu ini.”terangnya.

Meski telah lewat dari 120 hari masa kontrak dan progres pekerjaan masih 0 persen, alasan – alasan yang diproduksi CV TAB ini mendapat dukungan oleh PPK, sebab CV TAB tidak diputus kontrak melainkan hanya memberikan peringatan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA), Muhammad Hatta Pulungan yang mengaku telah memberikan peringatan demi peringatan dan teguran demi teguran kepada CV. TAB.

“Teguran satu dua sudah pak, dan kita akan berikan teguran ke tiga. Bila tidak juga dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan, maka dalam 14 hari akan kita lakukan pemutusan kontrak pak,”terangnya melalui WhatsApp, selasa (15/10/2024).

Muhammad Hatta mengaku masih memberi kesempatan kepada CV TAB dengan alasan kemitraan berkontrak dan mengedepankan niat baik. Sementara masa kontrak berakhir 31 Desember 2024, dan progres keuangan sebesar 30 persen atau Rp.3 miliar.

“Sekarang kita mengikuti prosedur kalau tidak sanggup, kita akan ambil tindakan putus kontrak. Tapi sebelum putus kontrak kami akan mengklaim dulu jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sekitar 5%.”katanya.

BACA YANG LAIN JUGA :   Murid PAUD Kasih Ibu Letung ikut Meriahkan Pagelaran Seni Budaya
Lokasi rencana pekerjaan sodetan drainase

 

Mengapa Pemberian Peringatan Bukan Putus Kontrak ?

Dari pengakuan PPK tersebut, mengindikasikan tidak adanya pengendalian kontrak sesuai ketentuan yang berlaku. Terkesan PPK melakukan pembiaran terjadinya penyimpangan penggunaan uang muka proyek dan rencana pengembaliannya sebagaimana yang disepakati di dalam usulan kontraktor.

Indikasi ini karena tindakan yang dilakukan oleh PPK, di mana menurut aturan pemberian peringatan dilakukan bila mana pada masa waktu progres pekerjaan 0 – 75% terdapat kekurangan capaian progres kerja > 10 persen, dan peringatan ke dua, 75 – 100% kekurang < 5 %.

Namun bila mana tidak adanya progres pekerjaan, maka pihak kontraktor dapat diputuskan kontrak, sesuai B.5 tentang pemutusan kontrak yang diatur di dalam Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK).

PPK dapat memutuskan kontrak. sesuai angka 40, karena terjadi :
d. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
e. Penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
f. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
(Agus)

1051
Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *