Jurnalsidik.com, Anambas,- Rapat Kerja (Raker) “Efektifitas Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menuju Desa Mandiri” berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (23/10/2024).
Ketua BPD Kabupaten Kepulauan Anambas, Umardi dalam laporannya menyampaikan, Rakerda ini dilakukan pertama kali dan pada bulan awal kepengurusan. Tujuan Rakerda untuk perencanaan program kerja BPD ke depan terutama terkait fungsi pengawasan.
Rakerda dihadiri 52 orang perwakilan dari desa, berlangsung sejak Rabu (23/10/2024) sampai kamis (24/10/2024). Kegiatan didanai secara kolektif dari setiap anggota BPD yang hadir.
Sambutan dari Ketua Umum PABPDSI diwakili Hermansyah, menyampaikan harapan agar sinergisitas BPD Kepulauan Anambas senantiasa terjalin, dan berharap raker ini menghasilkan poin poin yang bermanfaat bagi desa.
“Dalam hal ini BPD adalah mitranya kepala desa tugas BPD mensejahterakan masyarakat desa.”kata Hermansyah.
Hermansyah juga menyampaikan kabar gembira, terkait revisi Undang Undang No.3 tahun 2024, Di mana posisi BPD juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 yang akan disahkan akhir tahun ini.
“Sehingga kita semua sekarang di dalam APBD wajib mulai dari 2025 untuk menganggarkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai boleh APBN.” Jelas hermansyah.
Selanjutnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris yang membuka secara resmi Rakerda PABPDSI menjelaskan tujuan pengaturan desa di dalam Undang-Undang Desa, adalah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa, guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
“Prioritas dana desa, optimalisasi dan kualitas dilakukan melalui musyawarah desa, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. Perwujudan kedaulatan desa harus didukung program pembangunan yang melibatkan masyarakat desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.”katanya
Lanjut Haris menerangkan. Kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa harus berwawasan adaptasi dan kapasitas daya tahan. Bekal kompetensi dalam dunia yang Kompleks dan penuh kejutan serta perubahan yang tidak terduga merupakan syarat utama yang wajib untuk dimiliki.
Upaya percepatan Kemandirian Desa, maka seluruh instrumen kerja dalam lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan terjadinya kolaborasi positif antara Pemerintah Desa dan BPD.
“Pada kesempatan ini, diharapkan kepada seluruh BPD melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa seperti amanat oleh Permendagri 73 tahun 2020, agar tetap dapat menjaga Azas Pengelolaan Dana Desa, yakni transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin,”tegas Abdul Haris.
Selanjutnya Rapat Kerja dimulai. Materi Raker disampaikan Kordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa Kemendes PDTT kabupaten Kepulauan Anambas provinsi Riau, Ir.idrus. (Agus)
392