Sat Reskrim Polres Anambas Amankan SR Pelaku Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja
Jurnalsidik.com Anambas -Polres Kepulauan Anambas – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas amankan pelaku SR (47) warga Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, yang melakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan, Jumat ( 25/10/2024 )
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pelaku SR (47) ini telah melakukan penipuan dengan modus meminta sejumlah uang kepada korban dengan menjanjikan korban akan diterima bekerja di perusahaan.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan oleh dua (2) orang korban penipuan yang jumlahnya mencapai puluhan juta.
Hal itu diketahui setelah anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap pelaku SR (47) dan menemukan barang bukti berupa bukti transfer dan screenshot percakapan aplikasi whatshaap antara korban dan pelaku.
“Jumlah korban yang melapor ke kami sampai saat ini ada sebanyak dua (2) orang,” ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Sedangkan untuk kerugian, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, mengatakan bahwa untuk sementara kerugian dari dua (2) orang korban yang tercatat mencapai Rp 33.200.000 ( Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah )
Dua (2) orang korban ini diiming-iming akan mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan di daerah Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas tanpa melalui proses seleksi.
“Dengan iming-iming tersebut, korban mau menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku SR dengan harapan bisa bekerja di perusahaan. “ujar IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Setelah uang diserahkan kepada pelaku SR korban bertanya terkait pekerjaan yang dijanjikan, tetapi tidak ada kejelasan dari pelaku SR (47) sampai pada saat ini.
Karena merasa dirugikan, maka kedua korban tersebut melaporkan pelaku SR (47) ke Polres Kepulauan Anambas.
Dari pengakuan pelaku SR (47), pelaku mengakui menerima sejumlah uang dari masing-masing korban, sebagian
uang tersebut digunakan untuk biaya medical check up dan sertifikat pelatihan sebagian lagi untuk keperluan pribadi.
Saat ini pelaku SR (47) sudah di amankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan untuk pelaku SR (47) Dikenakan pasal 378 Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.(Agus)
1774