Berikut 16 Tuntutan Aliansi Anambas Menggugat (ALAM) Disepakati Pihak Perusahaan

Shares

Jurnalsidik.com.Anambas – Aliansi Anambas Menggugat ( ALAM) dan Perkumpulan Penggerak Percepatan Pembangunan Kute Siantan (P4KS) melakukan aksi damai di ruang tunggu Matak Base, Perusahaan minyak di Desa Payakmaram, Kecamatan Kute siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (18/9/2024).

Aksi damai ini juga diikuti oleh  sembilan orang kepala desa dan satu masyarakat Kecamatan Kute siantan. Dihadiri Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Kapolres Kepulauan Anambas dan Komandan Lanal Tarempa.

Saat itu massa aksi mengajukan 16 poin tuntutan kepada pihak perusahaan, dan meminta Bupati Kepulauan Anambas agar memfasilitasi untuk dapat bertemu langsung dengan Manajemen Medco E&P Natuna Ltd.

Permintaan massa akhirnya difasilitasi oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., dan meminta perwakilan demonstran untuk dapat bertemu dengan Manajemen Medco E&p Natuna Ltd.

Foto bersama usai penandatanganan 16 point tuntutan

Saat pertemuan, dilangsungkan  rapat membahas 16 tuntutan massa aksi. Rapat diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersyarat terhadap 16 point tuntutan tersebut dan ditanda tangani oleh peserta rapat yang hadir.

Adapun 16 point tuntutan yang disetujui dengan kesepakatan bersama diantaranya:

1. Pembukaan kembali akses masyarakat seperti sedia kala di Matak Base sebelumnya penutupan kordinasi pademi covid 19 ( Keputusan : Sepakat mengikuti prosedur yang berlaku.)

2. Pembukaan kembali Outsider (OS) pesawat atau penumpang transformasi udara seperti sediakala (Keputusan : Sepakat mengikuti prosedur yang berlaku.)

3. Pembukaan akses pesawat komersial seperti sediakala di Matak Base. (Keputusan : Sepakat.)

4. Keterbukaan dan transparansi tanggung jawab sosial Perusahaan atau Coperate Sosial Resfonsibilly (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) (Keputusan : Sepakat akan ditindak lanjuti melalui pembentukan forum TJSLP yang akan di pasilitasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 3 Oktober 2024 di kantor Bupati)

5. Pembentukan forum TJSL (Tanggung jawab lingkungan Sosial Perusahaan) (Keputusan :  Sepakat yang akan difasilitasi Pemkab Anambas tanggal 3 Oktober 2024 di kantor Bupati.)

6. Mengutamakan masyarakat lokal dalam Rekruitmen Tenaga kerja dalam menunjang aktivitas perusahaan. (Keputusan : Sepakat)

7. Perbaikan rekruitmen sistim tenaga kerja yang terkesan diskriminatif dan penerimaan permasalahan ketenagakerjaan yang semrawut harus diangkat dan diproses secara hukum (Perusahaan dan oknum yang terlibat diperoses hukum) (Keputusan : Sepakat penyalahgunaan perekrutan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.)

8. Memberikan ruang kemudahan bagi pengusaha lokal atau usaha usaha kecil masyarakat lokal dalam menjalin mitra kerja kebutuhan perusahaan. Baik dalam bentuk Vendor dan sebagainya dalam menunjang aktivitas perusahaan. (Keputusan : Sepakat pendamping pemda WNC untuk proses pendaftaran CIVD akan dilaksanakan kembali pada akhir tahun 2024).

9. Rotasi Humas CSR Internal Perusahaan Medco dan Harbour di Matak Base. (Keputusan :  Sepakat menyesuaikan kebijaksanaan perusahaan.)

10. Evaluasi kerja WNC/Base superitenden saat ini di Matak Base. (Keputusan : Sepakat menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan)

11. Persentase dana CSR bagi masyarakat Anambas secara profesional (Keputusan: Sepakat menyesuaikan perundang undangan yang berlaku (UU Migas)).

BACA YANG LAIN JUGA :   Warga Anambas Nikmati Program Sanitasi SKK Migas Sumbagut Bersama Medco E&P Natuna Ltd

12. Jadikan masyarakat lokal sebagai sahabat atau saudara sebangsa yang tidak harus dikucilkan atau diasingkan dengan menutup akses yang ada. (Keputusan : Sepakat, sesuai prosedur yang berlaku.)

13. Meninjau kembali gudang di Matak Base (Keputusan: sudah sesuai peraturan kementrian ESDM/Diterling dan Kepolisian.)

14.Ekplorasi dan Ekplorasi Migas dilibatkan masyarakat terkait analisa dampak lingkungan (AMDAL). (Keputusan : Sepakat, akan diperbaiki kedepan dan sesuai dengan Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup.)

15. Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan oleh perusahaan K3S (Keputusan :  Sepakat, sesuai dengan perundangan yang berlaku.)

16. Optimalisasi participating Interest 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan daerah Anambas. (Keputusan: Sepakat, sesuai dengan peraturan Menteri ESDM dan peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku).

Kesepakatan hasil rapat ini ditanda tangani oleh Camat Palmatak, Kepala Desa Langir, Kepala Desa Baru Ampar, Kepala Desa Teluk Bayur, Kepala Desa Matak, Kepala Desa Air Asik, Kepala Desa Teluk Sunting, Kepala Desa Ladan, Kepala Desa Tebang, Kepala Desa Putik, Perwakilan ALAM dan perwakilan Masyarakat Siantan atau P4KS.

Turut bertanda tangan, perwakilan SKK Migas, Yanin Kholison, perwakilan Medco E&P Natuna Ltd, Perwakilan Star Energy, perwakilan Harbour Energy, dan ditanda tangani Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, dan dibubuhi atau ditempel materai Rp. 10.000,- bertanggal Matak Base 18 September 2024.(Agus)

599

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *