Bupati Aneng Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025, Anambas Alami Defisit Rp203 Miliar
Anambas, Jurnalsidik.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (19/7/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD KKA tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Rian Kurniawan dan dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas,Bupati Aneng, jajaran OPD, serta para anggota dewan.
Dalam penyampaiannya, Bupati Aneng menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 dipicu oleh berbagai kebijakan nasional serta kondisi fiskal daerah yang dinamis. Tema yang diusung dalam perubahan APBD 2025 adalah:
“Optimalisasi Pembangunan Ekonomi, Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Berkelanjutan”,
sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025 beserta perubahannya.
Dampak Kebijakan Pusat dan Penurunan Dana Transfer Bupati Aneng menjelaskan bahwa pada awal tahun 2025, pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah. Menindaklanjuti Inpres ini, Kementerian Keuangan menerbitkan KMK Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
“Karena lebih dari 90 persen penerimaan APBD Anambas berasal dari dana transfer pusat, perubahan kebijakan nasional tentu berdampak signifikan terhadap keuangan daerah,” ujarnya.

Akibatnya, Rancangan Perubahan APBD 2025 mengalami penurunan atau defisit sebesar Rp203,74 miliar atau turun 20 persen dibandingkan APBD induk.
Penurunan tersebut terutama berasal dari efisiensi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant di bidang infrastruktur, serta penyesuaian atas SILPA tahun sebelumnya dan beban utang jangka pendek tahun 2024 sebesar Rp95,2 miliar.
Bupati Aneng memaparkan, asumsi total penerimaan daerah pada perubahan APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp837,11 miliar, terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp52,976 miliar (turun 1%).; Pendapatan Transfer: Rp781,26 miliar (turun 6%).; Pendapatan lain-lain yang sah: Rp156,8 juta.; Penerimaan Pembiayaan Daerah: Rp2,72 miliar
Sementara itu, alokasi belanja daerah direncanakan sebagai berikut:
Belanja Operasi: Rp657,98 miliar (turun 16%); Belanja Modal: Rp67,68 miliar (turun 52%); Belanja Tidak Terduga: Rp7,79 miliar.; Belanja Transfer: Rp103,64 miliar
Bupati juga menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan utang tahun 2024 dan memastikan tidak meninggalkan beban utang jangka pendek pada APBD tahun berikutnya.
“Kami akan terus mendorong penggunaan anggaran yang efektif dan efisien, dengan fokus pada pembangunan yang lebih strategis dan tepat sasaran,” tegasnya.
Di akhir penyampaian, Bupati Aneng menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas kerja sama dan komitmennya dalam pembahasan perubahan APBD ini. Ia berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
(Agus Suradi,Jurnalsidik.com)
1197 



