Jurnalsidik.com, Tanjungpinang – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan komitmennya bahwa pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dengan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau yang digelar di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, pukul 10.00 WIB.
Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kolaborasi ini merupakan langkah bersama dalam memperkuat pendampingan, pencegahan, dan penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Aneng menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas, namun menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Kerja sama ini bukan hanya dokumen, tetapi komitmen. Saya tegaskan, tidak ada ruang untuk penyimpangan anggaran di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegasnya.
Bupati juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini fokus pada pembangunan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum penting agar proses pembangunan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Saya ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap ASN harus bekerja sesuai aturan dan tidak ragu untuk berkonsultasi atau berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aneng berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meningkatkan komunikasi profesional dengan Kejaksaan Negeri agar setiap kebijakan dan pelaksanaan program tidak menyimpang dari ketentuan.
“Saya berharap seluruh ASN dapat bersinergi secara profesional dengan Kejaksaan Negeri, sehingga setiap program pembangunan berjalan dengan benar dan sesuai koridor hukum,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri dalam kesempatan yang sama juga menegaskan kesiapan memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif maupun solutif, agar program pemerintah daerah dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kegiatan ini turut dihadiri para Bupati dan Wali Kota se-Kepri, Inspektur Daerah, serta pejabat struktural dari masing-masing pemerintah daerah.
Dengan adanya PKS dan MoU ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap tata kelola pemerintahan semakin transparan, terukur, dan mampu mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(Agus Suradi,jurnalsisik.com)
137 



